TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM ( Surat Izin Mengemudi) akan tutup selama empat hari saat Pemilu 2019.
Pelayanan SIM akan diliburkan mulai tanggal 17 April sampai 20 April 2019.
Kendati begitu, masyarakat pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17 April hingga 20 April tidak perlu khawatir dan risau.
Polisi memberikan tenggat waktu pengurusan SIM selama enam hari yakni mulai tanggal 22 - 27 April 2019.
Namun, bila telat melakukan perpanjangan lewat dari tanggal 22 April 2019, maka akan dihitung sebagai pembuatan SIM baru.