Bila terjadi kesalahan, maka harus dijelaskan lewat berita acara.
"karena kalau tidak ada berita acara, itu bisa dikatakan kecurangan. Jadi walaupun ( Situng KPU) tidak digunakan sebagai hasil, tapi transparansi dan akuntabiltias dari penyelenggara pemilu itu di situ," ucapnya.
Salah Data Entry di TPS Depok
Yang terbaru, beredar di media sosial soal kesalahan data ada pada Situng KPU di TPS 30, Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat, ramai diperbincangkan di media sosial.
• KPU : Situng Tidak Ada Kaitannya dengan Penetapan Hasil Akhir Pemilu 2019
• Ini Alasan KPU Terkait Masalah Kesalahan Input Data Situng
Dikutip dari Kompas.com, Akun Twitter @HaswanEvan berkicau, "TPS 30 Bojongsari, Depok, Jawa Barat, @jokowi mendapat suara 63 dan @prabowo mendapat suara 148 suara. Sementara ada perbedaan di web https://pemilu2019. kpu.go.id yang tertulis pasangan capres dan cawapres 01 mendapatkan 211 suara dan pasangan capres dan cawapres 02 hanya mendapatkan 3 suara. Tolong rakyat, save suara rakyat".
Ketua KPU Kota Depok Nana Sobarna mengakui ada kesalahan petugas atau human error dalam menginput formulir C1 ke aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
"Jadi, memang ada kesalahan petugas operator yang memasukan data hasil C1 di TPS 30 pada data aplikasi Situng," ucap Nana saat dikonfirmasi, Senin (22/4/2019).
Setelah ada temuan tersebut, lanjut dia, pihaknya langsung memeriksa dokumen hasil pindai pada aplikasi Situng.
"Kemudian kami mencocokkannya dengan salinan dokumen C1 versi hardcopy yang diterima KPU Kota Depok dari penyelenggara di tingkat bawah, serta mengkaji di mana letak kesalahannya," ujarnya.
Saat diperiksa, operator Situng keliru dalam menginput data.
Seharusnya, jumlah suara yang sah yaitu 211 dan jumlah suara yang tidak sah 3.
• KPU Minta Masyarakat Pantau Situng, Jika Ada yang Salah Input Jangan Langsung Tuding Curang
• Bukan Serangan Siber, KPU Sebut Sebut Kesalahan Entry Data Situng Human Error
Setelah itu, pihaknya langsung memperbaiki data tersebut.
"Nantinya perbaikan tersebut akan dikoordinasikan ke KPU provinsi, lalu diteruskan kepada KPU RI untuk mendapatkan perbaikan," kata Nana.
KPU Depok memohon maaf atas kejadian tersebut.
Pihaknya juga membuka layanan pengaduan publik serta mengajak masyarakat melaporkan apabila menemukan kekeliruan dalam entry data di Kota Depok.
Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui akun media sosial KPU Kota Depok, instagram (@kpukotadepok), twitter (@KPUKotaDepok), atau facebook (@kpudepokkota).
"Namun, KPU Kota Depok tetap meyakinkan masyarakat bahwa perhitungan yang sah adalah perhitungan manual yang dilakukan secara berjenjang dari tingkat TPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota," tuturnya.(*)