Melihat kondisi tersebut, Nur pun menanggapi gugatan cerai ke Pengadilan Agama kelas I A Kota Pekalongan.
"Ya Alhamdulillah kini sudah resmi cerai.
Pengurusan sangat lumayan cepat hingga mendapatkan legalitas cerai dari negara," ujar pria tersebut dengan wajah lesu.
Humas Pengadilan Agama Kelas I A Kota Pekalongan, Hamid Ansori, membenarkan jumlah gugatan cerai dari istri di Kota Pekalongan lebih banyak dari pengajuan suami.
• 2 Tahun Bungkam, Ustaz Zacky Mirza Ungkap Alasan Cerai dari Shinta Tanjung: Bukan Poligami
• Lama Tak Aktif Pasca Cerai dari Ahok, Veronica Tan Buka Instagram Lagi: Ada Proyek Rahasia !
"Dari awal tahun jumlah perceraian di Kota Pekalongan mencapai 238.
Khusus gugatan dari istri mencapai 173," kata Hamid.
Jumlah kasus perceraian di Kota Pekalongan dilanjutkannya mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu.
Data dari Pengadilan Agama Kelas I A Kota Pekalongan, dari Januari hingga Mei 2019 mencatat jumlah gugatan cerai yang dilakukan perempuan mencapai 173.
Sedangkan untuk pengajuan cerai oleh lelaki mencapai 65 kasus.
Dari kasus penceraian yang diajukan oleh perempuan, pihak Pengadilan Agama menyebutkan wilayah Kecamatan Pekalongan Utara paling banyak melakukan gugatan cerai terhadap suaminya.
7 Fakta Pernikahan Kakek 71 Tahun Dan Gadis 25 Tahun, Yang Berujung Perceraian
Kisah pernikahan mantan wakil wali (wawali) Kota Parepare, A Tajuddin Kammisi (71) yang menikahi gadis yang terpaut usia 46 tahun, Andi Fitriani (25) sempat viral April 2017 kemarin.
Pernikahan kala itu berlangsung di kediaman mempelai wanita di Dusun Tanah Tengah, Desa Liliriawang, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Sabtu (22/4/2017).
Pernikahan keduanya sempat viral di media sosial.
Tak hanya karena perbedaan usia yang beda jauh, yakni 45 tahun, tetapi juga mahar atau uang panaik yang diberikan wawali kepada Andi yang bernilai fantastis.