Ramadan 2019

Kentut di Dalam Air, Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Kata Ustaz

Penulis: Uyun
Editor: Damanhuri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi kentut

Kentut di Dalam Air, Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Kata Ustaz

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Diantara 8 hal yang membatalkan puasa, salah satunya adalah masuknya sesuatu ke dalam lubang, baik itu mulut, hidung, telinga, maupun lubang alat kelamin (qubul dan dubur).

Lantas banyak yang penasaran, apakah Kentut di dalam air itu membatalkan puasa Ramadhan?

Pasalnya diketahui bahwa yang dimaksud dengan Kentut adalah adanya udara yang keluar dari saluran anus (dubur).

Nah, ada juga yang menganggap bahwa ketika Kentut di dalam air, secara tak langsung akan ada sebagian air yang masuk ke dalam saluran anus ketika selesai mengeluarkan udara.

Lantas apakah hal tersebut akan membatalkan puasa Ramadhan?

Dilansir TribunnewsBogor.com dari laman nu.or.id dari tulisan Ustaz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember, begini penjelasan lengkapnya:

3 Menu Buka Puasa Berdasarkan Sunnah Nabi, Boleh Tidak Ganti Kurma dengan Kolak?

Tanya Pak Ustaz : Berbagai Hal yang Bisa Membatalkan Puasa

Tips Menahan Lapar Saat Puasa Ramadhan, Ahli Gizi Sarankan Ini, Dijamin Manjur !

Ada 2 penjelasan dalam emmandang soal Kentut di dalam air itu apakah membatalkan puasa.

Pertama, apabila seseorang yang sedang berpuasa Kentut di dalam air, lalu terasa olehnya adanya cairan yang masuk ke dalam anus (dubur), maka hal tersebut dapat membatalkan puasanya.

Kedua, ketika tidak ada cairan yang masuk ke dalam anus maka puasanya tetap dihukumi sah.

Ketentuan hukum tersebut sama halnya dengan permasalahan lainnya.

ilustrasi (tribun kaltim)

Seperti tatkala seseorang yang sedang berpuasa melakukan buang air besar, lalu di pertengahan mengeluarkan kotoran tiba-tiba ia memutusnya dengan berpindah posisi hingga akhirnya terdapat kotoran yang sudah keluar masuk kembali ke dalam anus, maka hal demikian dapat membatalkan puasanya.

Sebab berpindah posisi pada saat buang air besar adalah hal yang tidak perlu untuk dilakukan.

Penjelasan hukum ini secara tegas disampaikan dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib:

قوله: ( دخول طرف أصبع ) ومثله غائط خرج منه ولم ينفصل ثم ضم دبره ودخل شيء منه إلى داخل دبره حيث تحقق دخول شيء منه بعد بروزه ؛ لأنه خرج من معدته مع عدم حاجة إلى ضم دبره .

“Sama halnya dengan memasukkan jari pada dubur (dalam hal membatalkan puasa) yakni kotoran (tahi) yang sudah keluar dari dubur dan tidak terpisah (sambung dengan kotoran lainnya) lalu duburnya ia lipat (dari posisinya semula) dan terdapat sebagian kotoran yang masuk ke dalam bagian duburnya, sekiranya sangat jelas (tahaqquq) masuknya sesuatu dari kotoran tersebut setelah tampaknya kotoran tersebut (di bagian luar). Hal demikian dihukumi batal karena keluarnya kotoran dari perutnya tanpa perlu untuk melipat dubur” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 6, hal. 443).

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Hari Kedua Ramadhan Selasa 7 Mei 2019 Wilayah Bogor dan Jakarta

PNS Banten Sahur di Dalam Bus, Masuk Kerja Pukul 06.00 WIB

Sedangkan batasan bagian dalam pada anus (dubur) yakni bagian yang tidak wajib untuk dibasuh atau dibersihkan pada saat cebok (istinja’).

Sehingga ketika adanya air pada saat Kentut yang masuk sampai bagian dalam ini maka akan menyebabkan batalnya puasa.

Sedangkan bagian dari anus yang masih tergolong bagian luar adalah bagian dari anus yang masih wajib untuk dibasuh atau dibersihkan pada saat cebok.

Ketentuan demikian berdasarkan penjelasan dalam pembahasan memasukkan jari-jari pada anus tatkala membersihkan kotoran setelah buang air besar, berikut referensinya:

وضابط الدخول المفطر أن يجاوز الداخل ما لا يجب غسله في الاستنجاء ، بخلاف ما يجب غسله في الاستنجاء فلا يفطر إذا أدخل أصبعه ليغسل الطيات التي فيه

“Batasan masuknya sesuatu (pada dubur) yang dapat membatalkan puasa yakni ketika melewati bagian yang tidak wajib untuk dibasuh pada saat cebok (istinja’). Berbeda halnya ketika suat benda masih berada di bagian yang wajib untuk dibasuh pada saat cebok, maka tidak sampai dihukumi membatalkan puasa ketika memasukkan jari-jari (pada dubur) untuk membasuh lipatan (kotoran) yang ada di dalamnya” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 6, hal. 443).

Waktu Buka Puasa & Jadwal Imsak Wilayah Kota Bogor - Lengkap Bacaan Doa Buka Puasa Arab/Latin

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Kentut dalam air hanya dapat membatalkan puasa tatkala seseorang merasa bahwa terdapat air yang masuk ke bagian dalam anus (dubur).

Berbeda halnya ketika tidak ada air yang masuk ke dalam anus ketika Kentut dalam air, atau seseorang tidak merasakan adanya air yang masuk ke dalam anus sama sekali, maka puasanya tetap dihukumi sah.

Ketentuan ini berlaku untuk kasus berendamnya seseorang dalam air bukan karena aktivitas sunnah atau wajib, melainkan hal yang mubah saja seperti mencari kesegaran atau sejenisnya.

Begitu juga ketika sedang berwudlu, apabila air yang dibasuh ke dalam mulut, hidung dan telinga sengaja menelannya, maka hal tersebut pun bisa membatalkan puasa.

Namun, jika masuknya air yang tak disengaja maka hal tersebut bisa ditoleransi alias tak membatalkan puasa.

Banjir Doa Untuk Ani Yudhoyono yang Sedang Drop, Berdiri dan Berjalan Harus Dipapah, Berisiko Jatuh

8 hal yang bisa membatalkan puasa

Melansir nu.or.id, berikut 8 hal yang dapat membatalkan puasa Ramadhan:

1. Sampainya sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan disengaja

Maksudnya, puasa yang dijalankan seseorang akan batal ketika adanya benda (‘ain) yang masuk dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam yang dalam istilah fiqih biasa disebut dengan jauf. Seperti mulut, telinga, hidung.

Benda tersebut masuk ke dalam jauf dengan kesengajaan dari diri seseorang.

Lubang (jauf) ini memiliki batas awal yang ketika benda melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal, tapi selama belum melewatinya maka puasa tetap sah.

Dalam hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata.

Dalam telinga, yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak telihat oleh mata.

Sementara dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum. 

Puasa batal ketika terdapat benda, baik itu makanan, minuman, atau benda lain yang sampai pada tenggorokan, misalnya.

Namun, tidak batal bila benda masih berada dalam mulut dan tidak ada sedikit pun bagian dari benda itu yang sampai pada tenggorokan.

Berbeda halnya ketika benda yang masuk dalam jauf seseorang yang sedang berpuasa dilakukan dalam keadaan lupa, atau sengaja tapi ia belum mengerti bahwa masuknya benda pada jauf adalah hal yang dapat membatalkan puasa.

Dalam keadaan demikian, puasa yang dilakukan seseorang tetap dihukumi sah selama benda yang masuk dalam jauf tidak dalam volume yang banyak, seperti lupa memakan makanan yang sangat banyak pada saat puasa.

Maka ketika hal tersebut terjadi puasa dihukumi batal. (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 259) 

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Hari Kedua Ramadhan 1440 H Selasa 7 Mei 2019

2. Mengobati dengan cara memasukkan benda (obat atau benda lain) pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur)

Misalnya pengobatan bagi orang yang sedang mengalami ambeien dan juga bagi orang yang sakit dengan memasang kateter urin, maka dua hal tersebut dapat membatalkan puasa.

3. Muntah dengan sengaja

Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah) maka puasanya tetap dihukumi sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali olehnya.

Jika muntahannya tertelan dengan sengaja maka puasanya dihukumi batal.

4. Melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis (jima’) dengan sengaja

Bahkan, dalam konteks ini terdapat ketentuan khusus: puasa seseorang tidak hanya batal dan tapi ia juga dikenai denda (kafarat) atas perbuatannya.

Denda ini adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, ia wajib memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras) kepada 60 fakir miskin.

Hal ini tak lain bertujuan sebagai ganti atas dosa yang ia lakukan berupa berhubungan seksual pada saat puasa.

Tata Cara Sholat Tarawih & Witir - Jumlah Rakaat, Niat dan Doa Sesudah Tarawih & Witir: Arab/Latin

5. Keluarnya air mani (sperma) disebabkan bersentuhan kulit

Misalnya, mani keluar akibat onani atau sebab bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual.

Berbeda halnya ketika mani keluar karena mimpi basah (ihtilam) maka dalam keadaan demikian puasa tetap dihukumi sah.

6. Mengalami haid atau nifas pada saat puasa

Selain dihukumi batal puasanya, orang yang mengalami haid atau nifas berkewajiban untuk mengqadha puasanya.

Dalam hal ini puasa memiliki konsekuensi yang berbeda dengan shalat dalam hal berkewajiban untuk mengqadha.

Sebab dalam shalat orang yang haid atau nifas tidak diwajibkan untuk mengqadha shalat yang ia tinggalkan pada masa haid atau nifas.

Catat Tanggal 15-17 Mei ! 6 Stasiun KRL Sediakan Takjil Gratis bagi Para Penumpang

7. Gila (junun) pada saat menjalankan ibadah puasa

Ketika hal ini terjadi pada seseorang di pertengahan melaksanakan puasanya, maka puasa yang ia jalankan dihukumi batal.

8. Murtad pada saat puasa

Murtad adalah keluarnya seseorang dari agama Islam.

Misalnya orang yang sedang puasa tiba-tiba mengingkari keesaan Allah subhanahu wata’ala, atau mengingkari hukum syariat yang sudah menjadi konsensus ulama (mujma’ alaih).

Di samping batal puasanya, ia juga berkewajiban untuk segera mengucapkan syahadat serta mengqadha puasanya. 

Delapan hal diatas adalah perkara yang dapat membatalkan puasa, ketika salah satu dari delapan hal tersebut terjadi pada saat puasa, maka puasa yang dijalankan oleh seseorang menjadi batal.

Sehingga, di bulan lain selain bulan Ramadhan, wajib untuk mengganti puasa tersebut dengan cara qadla. (*)

(TribunnewsBogor.com/TribunKaltim)

Berita Terkini