Kesal Ayamnya Diracuni, Pemuda Tega Cabuli Nenek-Nenek Sebagai Balas Dendam
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Haryo Seto Liestiyawan mengatakan pelaku meminta korban ganti rugi dengan cara melayaninya, tetapi ditolak.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang pria tega mencabuli seorang nenek karena ayamnya diracun hingga mati oleh korban.
Dikutip dari Tribratanewspurworejo.com, Yuda Efendi (38) asal Dukuh Boro masjid, Kelurahan Boro Kulon Banyuurip, Purworejo, Jawa Tengah telah ditangkap oleh polisi atas perbuatannya.
Pelaku yang sudah memiliki istri itu mengatakan korban telah meracuni beberapa ayamnya hingga mati.
Ia pun dendam sehingga muncul rencana untuk membalas dendam dengan aksi kejinya untuk mencabuli nenek tersebut.
“Ayam saya ada 11 yang mati, pasti diracun sama dia (korban) karena di tembolok ayamnya saya lihat ada kacang yang mungkin sudah dikasih racun. Ya saya jengkel, kalau dibilang nafsu ya nafsu, emang sudah saya rencana,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Haryo Seto Liestiyawan mengatakan pelaku meminta korban ganti rugi dengan cara melayaninya, tetapi ditolak.
• Soal Pernyataan Ibu Pertiwi Diperkosa, Moeldoko : Saya Sudah Cek di Kapolri Tak Ada Pemerkosaan
• Krolologi Gadis 14 Tahun Disekap & Diperkosa Oknum PNS Selama 5 Hari, Diancam Dibenturkan ke Dinding
• Calon Pendeta Diduga Dibunuh dan Diperkosa Saat Haid, Pelaku Habisi Korban Karena Wajahnya Terlihat
“Dari hasil penyidikan tersangka menyatakan bahwa korban ini telah meracuni ayam peliharaan milik tersangka, untuk itu sebagai gantinya maka korban harus mau melayani nafsu tersangka. Karena korban menolak akhirnya korban diperkosa,” terang Haryo, Rabu (8/5/2019).
Ternyata pelaku telah mencabuli lebih dari sekali pada Maret 2019 yang dilakukan di malam hari di rumah korban.
Tak terima, korban kemudian melaporkan perbuatan keji tersebut ke pihak kepolisian.
“Melakukannya malam hari di rumah korban. Setelah korban melapor akhirnya pelaku kami tangkap di rumahnya,” lanjutnya.
Anggota Polres Purworejo kemudian menangkap tersangka di rumahnya beberapa hari setelah laporan tersebut masuk.
Pihak kepolisian telah menyita barang bukti yang berupa pakaian korban.
Pelaku didakwa pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Simak video di atas!
(Tribun-Video.com/April)