Pemilu 2019

KPU Terbukti Bersalah Atas Input Data Situng dan Pendaftaran Lembaga Quick Count, Ini Respon BPN

Editor: Yudhi Maulana Aditama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Real count Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo

"Dalam tiga hari itu harus diperbaiki oleh KPU," ujarnya.

Dasco juga mengatakan perkara ini menjadi pelajaran supaya hal serupa tidak terjadi lagi.

Selanjutnya, keputusan Bawaslu tersebut dikatakan sangat penting bagi BPN untuk mengambil langkah selanjutnya.

"Keputusan Bawaslu ini sangat penting bagi BPN untuk ambil langkah selanjutnya menyikapi suara," katanya.

(Tribunnews.com/Miftah)

(Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bawaslu Putuskan KPU Bersalah atas Input Data Situng & Pendaftaran Lembaga Quick Count, Ini Kata BPN)

Berita Terkini