Menurutnya, secara hukum tidak masalah jika Prabowo Subianto ini menolak hasil rekapitulasi.
Pasalnya, tetap saja nanti pada akhirnya KPU akan tetap mengesahkan pemilu di tanggal 22 Mei 2019.
Namun, akan ada tahap-tahap jika menolak hasil pemilu terkait adanya kecurangan, maka bisa diadukan ke KPU kemudian ke Mahkamah Konstitusi.
"Kalau dalam konteks hukum tidak apa-apa, artinya kalau dia menolak hasil rekapitulasi, tolak menandatangani padahal sudah sidang secara sah, tetap tidak mau menerima, secara hukum ya pemilu selesai. KPU bisa mengesahkan hasil pemilu 22 Mei,"
Tanggal 22-25 Mei kalau tidak menggugat ke MK, maka secara hukum secara yuridis sudah selesai tidak masalah. kalau secara politik ada problem orang merasa tidak terima terhadap hasil pemilu.
tapi tidak mau tunjukkan bukti-buktinya, tidak mau adu data itu tidak fair juga ya. seharusnya kalau tidak mau atau tidak menerima kecurangannya di mana ya tunjukkan saja lalu aadu data di KPU. kalau tidak puas di KPU ya adukan di MK," tutur Mahfud MD, dilansir TribunnewsBogor.com, dari Inews TV, Rabu (15/5/2019).
• AHY dan Bima Arya Minta BPN Prabowo-Sandi Selesaikan Dugaan Kecurangan Pilpres Melalui MK
Lantas, Mahfud MD menjelaskan bahwa saat menjadi ketua MK, dirinya sering menangani masalah-masalah seperti mengubah suara.
Asalkan sang penggugat tersebut bisa membuktikan adanya kecurangan-kecurangan tersebut.
"Ya di MK itu bisa mengubah suara. Saya waktu jadi ketua MK seringkali mengubah hasil suara anggota DPR, Gubernur, bupati, bisa ubah bisa susunan rangkingnya berubah, asal bisa membuktikan," tegas Mahfud MD.
"Yang penting kebenaran materiil nya bisa dibuktikan di persidangan. Fair lah dalam berdemokrasi," tambahnya.
Kemudian, Mahfud MD menjelaskan adanya perbedaan antara kesalahan dan kecurangan.
Seperti diketahui, dari hasil Real Count KPU ini banyak sekali menduga adanya kecurangan.
Akan etetapi, menurut Mahfud MD, yang terjadi di Real Count KPU itu bukan kecurangan, tapi kekeliruan.
"Antara kecurangan, kekeliruan dan kesalahan itu beda. Yang terjadi di KPU untuk kesalahan silang. Artinya itu tidak bersifat struktur atau sporadis. Tapi bisa adu data tanggal 22 Mei di KPU, bukan Situng.
Kalau kecurangan yang seperti diduga dilakukan oleh aparat, ASN, sejauh bisa membuktikan dan signifikan bisa diajukan ke MK," tutur Mahfud MD.
• Jadwal Siaran Langsung Liga 1 : Bali United Vs Persebaya Nanti Malam