Setelah diizinkan, dia menyampaikan argumennya.
"Menurut saya yang pertama, keberatan kuasa hukum pemohon ini bisa ditanya kepada saksi kemarin. Karena keterangan awal, saksi katakan tidak bawa mobil sehingga tidak bisa membawa. Kedua bilang bawa mobil bisa bawa banyak. Enggak konsisten," kata Hasyim.
Sebelumnya, saksi Prabowo-Sandiaga, Beti Kristiana menunjukkan bukti berupa sejumlah amplop cokelar yang dia duga digunakan pada pemilihan umum 17 April 2019.
Menurut Beti, amplop itu merupakan pembungkus formulir C1.
Beti mengatakan, amplop dalam jumlah banyak itu ditemukan di tempat sampah di sebuah kecamatan di Boyolali.
Beti mengumpulkan amplop tersebut karena diduga sebagai dokumen penting.
Dia kemudian menunjukan amplop itu saat menjadi saksi dalam sidang kemarin.
Setelah itu, hakim meminta KPU sebagai pihak termohon untuk membawa bukti pembanding dalam persidangan berikutnya.