TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK), Mahfud MD menilai bukti yang dihadikan tim kuasa hukum Badan Pemenangan Pemilu 9 BPN) Prabowo-Sandi tak menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU atau Tim Kampanye Nasional ( TKN) Jokowi-Maruf Amin.
Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui teleconference dalam program Apa Kabar Indonesia Malam tvOne, Minggu (23/6/2019).
Dalam kesempatan itu, awalnya Mahfud MD mengatakan kalau secara umum persidangan sengketa Pilpres 2019 di MK sejauh ini berjalan lancar.
"Persidangan berjalan lancar dan fair. fair dalam artian hakim meberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak. materinya sudah juga tertumpah dengan baik semuanya," kata Mahfud MD.
Lalu, ia mengomentari soal tudingan kecurangan yang dilontarkan oleh pihak Tim BPN.
Dalam kasus ini, Tim BPN melayangkan gugatan karena menduga adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif ( TSM) dalam penyelenggaran Pemilu 2019.
Mahfud MD menyebut kalau sejauh ini, bukti yang dihadirkan oleh tim BPN belum membuktikan adanya kecurangan TSM tersebut.
"Persoalan kecurangan tsm, itu juga dalam catatan saya tidak ada yang secara langsung bisa secara dibuktikan oleh pemohon. Semuanya laporan atau indikasi kecurangan tetapi berapa dan dimananya, siapa yamg melakukan langsung kecurangan yang berpengaruh dalam jalannya pemilu, tidak terbuktikan," tutur Mahfud MD.
Ia pun mengomentari soal penuturan saksi dari BPN, Hairul Anas yang menyatakan Tim TKN memberikan materi ajakan kecurangan dalam pelatihan saksi.
Mahfud MD berpendapat kalau pernyataan ajakan kecurangan tersebut juga tidak bisa membuktikan adanya pelanggaran.
"Saya kira itu bukan bukti, itu konstatasi yang bisa dikatakan siapa saja. Isu seperti itu selalu muncul tetapi yang bersangkutan tak bisa membuktikan apa betul dilatih untuk curang. Itu kan hanya mengatakan bahwa pemilu itu curang," tuturnya.
• Keponakan Mahfud MD Jadi Saksi 02 di Sidang MK, Ungkap TKN Ajarkan Kecurangan dalam Pelatihan Saksi
• Mahfud MD Anggap Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019 di MK Sudah On The Track, Ini Indikatornya
Mahfud MD juga menyinggung soal Hairul Anas yang tidak hadir dalam pelatihan saksi ToT tersebut, meski terdaftar sebagai peserta.
Diketahui Hairul Anas merupakan keponakan dari Mahfud MD.
"Bisa saja diambil dari bahan yang diberikan, mungkin ada benranya tapi itu bukan bukti, harus jelas. Ngajak curangnya bagaimana, ngajak curangnya belum tentu salah kalau tak dipraktikan, apalagi ini tidak," ucapnya.
Ia menyebut, dari seluruh bukti mulai dari pernyataan saksi hingga digital forensik yang dihadirkan Tim BPN, belum ada yang konkrit bisa menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU atau Tim Jokowi-Maruf Amin.
Simak videonya berikut ini :
Caleg PBB Ngaku TKN Ajarkan Kecurangan Saat Pelatihan Saksi, Yusril : Ini Orang Agak Ngeyel
Seorang saksi Prabowo-Sandiaga yang dihadirkan dalam sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku diajarkan materi ajakan kecurangan saat pelatihan saksi.
Saksi bernama Hairul Anas Suadi juga mengaku kalau dirinya adalan caleg dari Partai Bulan Bintang ( PBB).
Dalam kesaksiannya, Hairul mengaku dalam pelatihan saksi yang digelar Tim Kampanye Nasional ( TKN) Jokowi-Maruf Amin mengajarkan untuk melakukan kecurangan.
"Jadi saya adalah caleg dari Partai Bulan Bintang yang merupakan pendukung Paslon 01, kemudian saya ditugaskan hadir dalam pelatihan saksi," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/6/2019) dini hari.
Ia membeberkan, dalam pelatihan yang digelar beberapa bulan sebelum Pilpres 2019, mengaku mendapat materi pelatihan bahwa kecurangan bagian dari demokrasi.
Materi yang disajikan dirasa mengagetkan dan membuatnya merasa tidak nyaman dalam mengikuti pelatihan itu.
Ia mencontohkan, soal pengerahan aparat untuk kemenangan salah satu pasangan calon yang menurut dia tidak sesuai dengan prinsip demokrasi.
"Terlebih lagi menunjukan gambar orang, tokoh, pejabat, kepala daerah yang diarahkan untuk memberikan dukungan logistik untuk salah satu paslon, ini mengganggu saya hingga pada akhirnya saya membantu 02," ucap Hairul.
• Komisioner KPU Jawab Pengacara 02 soal Amplop : Tanya Saksi Anda, Bos
• Saksi Tim Prabowo-Sandi Mengaku Dapat Ancaman Pembunuhan, BW Bereaksi Saat Hakim Minta Sebut Nama
Dalam kesempatan tersebut, Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto bertanya kepada Hairul apakah dalam pelatihan terdapat materi untuk memenangkan jutaan suara.
Saksi menjawab tidak terlalu detail untuk itu, tetapi hanya strategi pemilu dan cara kampanye, misalnya agar paslon 01 menang, paslon 02 diidentikkan dengan ideologi ekstrem dan radikal.
Bambang selanjutnya menanyakan apakah diksi yang digunakan dalam pelatihan berkaitan dengan radikal dan ekstrim sengaja dipakai untuk menjadi bagian pemenangan.
"Diksi antibhineka, khilafah memang diselipkan banyak. Memang berbau isu di media sosial, saya rasa materi-materi itu," kata saksi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra yang juga kuasa hukum TKN mengatakan kalau Hairul bukan lah orang PBB dari awal.
"Kawan itu sebenarnya bukan orang PBB dari awal. Dia itu bersama tiga alumni ITB numpang caleg dari PBB, ya kita beri kesempatan tapi bukan pengurus sama sekali," ungkapnya.
Selain itu, Yusril juga menganggap kalau Hairul termasuk orang yang sulit diberitahu atau ngeyel.
"Nggak jadi masalah. Jadi memang dari awal juga kami sudah menganggap ini orang agak ngeyel," ujar Yusril, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019)dikutip dari Tribunnews.com.
Menurutnya, meski hadir dalam sidang Hairul tidak membuktikan apapun. Sehingga Yusril mengaku tidak ada masalah terhadap kesaksian caleg PBB itu.
"Di dalam sidang pun saya diberi kesempatan untuk tanya, nggak ada apapun yang mau saya tanya," ucapnya.
• Haris Azhar Ogah Menjadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi
• Saksi 02 di Sidang MK Sebut Oknum Polisi Tidak Netral, Alasannya karena Bilang Jokowi Baik
Ketua PBB itu pun menegaskan apabila partainya dari awal sudah menyatakan sikap secara resmi mendukung Jokowi-Ma'ruf dalam perhelatan kontestasi politik Pilpres 2019.
Namun, terkait sikap Hairul, ia tak mempermasalahkan selama yang bersangkutan mengambil sikap pribadi dan tidak melibatkan partainya.
"Kalau ada anggota partai yang berbeda pendapat, kita benarkan dia mengambil sikap sendiri. Tapi tidak boleh melibatkan institusi partai, dia bertindak secara pribadi," kata dia.
Disebut Beri Keterangan dan Sumpah Palsu
Wakil Direktur Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Lukman Edi menyebut Hairul telah memberikan keterangan dan sumpah palsu.
Namun Lukman Edy menegaskan bahwa Chairul tak pernah hadir dalam pelatihan saksi yang dilakukan TKN.
"Chairul Annas tidak pernah mengikuti pelatihan ToT (training of trainer) saksi. Dia telah melakukan sumpah palsu, dan menyebar kebohongan publik," kata Lukman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/6/2019).
Lukman membantah keterangan Anas bahwa Moeldoko pernah menyebut kecurangan adalah bagian dari Demokrasi.
• Soal Amplop yang Dibawa Saksi 02, KPU Sebut Tak Pernah Dipakai karena Tidak Ada Bekas Lem
• Saksi 02 Ngaku Tempuh 3 Jam dari Teras ke Juwangi, Hakim MK :Hari Gini Ada Medan Sulit di Boyolali ?
Bahkan menurut dia, Moeldoko tidak pernah mengisi materi di ToT Saksi itu.
Moeldoko hanya mengisi acara pada saat penutupan.
"Apa yang dia sampaikan semuanya kebohongan belaka dan halusinasinya dia saja," kata Lukman.
Lukman menyebut, materi kecurangan bagian dari demokrasi diisi oleh instruktur dari panitia dan direktorat saksi.
Konteksnya juga adalah soal inventarisasi potensi-potensi kecurangan dalam demokrasi.
"Kami menginventarisasi kemungkinan kecurangan yang akan dilakukan oleh pihak lawan, sehingga bisa diantisipasi oleh saksi 01," kata dia.
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)