TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Hampir lima bulan berlalu usai menjalani sidang perdananya pada 28 Februari lalu, terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet akan segera mendengarkan putusan Majelis Hakim.
Sidang putusan perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Pasar Minggu, Kamis (11/7/2019).
Jelang sidang, Ratna terlihat cukup tenang. Ia tiba di pengadilan sekitar pukul 09.03, didampingi putrinya Atiqah Hasiholan.
Baru turun dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ratna langsung dicecar sejumlah pertanyaan oleh puluhan awak media, terutama soal harapannya di sidang putusan ini.
"Saya berharap keadilan muncul di vonis ini. Saya rasa kalian juga mengikuti, tidak ada fakta yang menunjukkan saya bersalah secara hukum," kata Ratna.
"Harapannya ya bebas dong, kan nggak ada faktanya," tambah dia.
Jika harapannya terwujud, ia menilai Indonesia memiliki kemajuan sebagai negara hukum.
• Atiqah Hasiholan Berharap Ratna Sarumpaet Divonis Bebas oleh Hakim
• Sakit Leher, Ratna Sarumpaet Ajukan Permohonan Dirawat di Rumah Sakit
Namun, Ratna belum memikirkan langkah selanjutnya andaikata vonis Hakim bertolak belakang dari harapannya.
"Nanti saja kita pikirin lagi," ujar Ratna, yang kemudian berjalan memasuki ruang tunggu tahanan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ratna dengan hukuman enam tahun penjara.
Jaksa menilai Ratna telah bersalah lantaran menyebarkan berita bohong tentang penganiayaannya.
Ia didakwa melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Vonis Ratna Sarumpaet
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet.
Sidang vonis Ratna itu dijadwalkan berlangsung hari ini, pukul 08.30 WIB.
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, membenarkan agenda tersebut.
"Iya (hari ini) sidang bu RS dengan agenda putusan," ujarnya pada Kamis (11/7/2019).
Sebelum Majelis Hakim mengetuk palu, Desmihardi berharap mereka dapat mempertimbangkan pleidoi yang telah dibacakan oleh terdakwa.
"Harapan kami sebagai kuasa hukum, majelis hakim mempertimbangkan dan menerima pleidoi baik yang kami ajukan maupun pleidoi pribadi yang ibu RS sampaikan," katanya.
Desmihardi melanjutkan agar majelis hakim dapat memutuskan berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keyakinan hakim.
"Bahwa keonaran sesuai dakwaan JPU tidak pernah terjadi, dan tidak terbukti," harapnya.
Di lain pihak, Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU), Daroe, mengatakan agar Majelis Hakim memutuskan berdasarkan tuntutan yang diajukan pihaknya.
"Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana seperti dalam pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946. Selanjutnya dijatuhi hukuman pidana penjara seperti dalam requisitoir kami," tandasnya.
Ratna Sarumpaet Siap Terima Vonis
Aktivis Ratna Sarumpaet mengaku siap menerima vonis Majelis Hakim atas kasus yang menjeratnya.
"Ya siap lah, harus siap, Insya Allah. Mudah-mudahan Hakim bisa memberikan keputusan yang benar dan adil ya," ujar Ratna usai menjalani persidangan dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Pasar Minggu, Selasa (25/6/2019).
Ketua Majelis Hakim, Joni, mengatakan bahwa sidang putusan bakal digelar pada 11 Juli 2019.
"Pekan depan Majelis mendapat tugas. Karena Majelis tidak ada ditempat, putusan diundur Insya Allah Kamis, 11 Juli 2019," tutur Joni.
Sebelummya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ratna dengan hukuman enam tahun penjara.
Ratna dinilai terbukti bersalah karena telah menyebarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran.
Dalam kasus ini, Jaksa menganggap Ratna telah menyebarkan foto wajah lebamnya dan mengarang cerita penganiayaan dirinya.
Belakangan, wajah lebam Ratna merupakan proses penyembuhan setelah melakukan operasi plastik.
Ia pun didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet dituntut enam tahun hukuman kurungan penjara.
"Menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun dikurang selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa,” ujar Jaksa Daroe Tri Sadono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
"Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat," katanya.
Jaksa menilai Ratna bersalah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan.
Oleh karena itu, jaksa menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.
Hakim memberikan kesempatan bagi pihak kuasa hukum Ratna mengajukan pembelaan atau pledoi pada Selasa (18/6/2019) mendatang. (Kompas.com/Walda Marison)
Penulis: Annas Furqon Hakim
(Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ratna Sarumpaet Berharap Divonis Bebas Jelang Sidang Putusan di PN Jakarta Selatan)