DP Bunuh Pacar Simpanannya saat Berhubungan Badan Dikontrakan, Mayatnya Dimutilasi Menjadi 3 Bagian

Penulis: Damanhuri
Editor: Damanhuri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku DP tengah memperagakan pembunuhan korbannya KW di sebuah kontrakan di Kota Bandung

Ipda Rizky menegaskan bukan hanya sekali pukulan, namun beberapa kalui korban menerima pukulan hingga meninggal dunia dan mayat korban dimutilasi menjadi tiga bagian.

"Berapa kali (pukulan) ada banyak, (mutilasi) di bagian kepala dengan tangan, kemudian ada bagian badan, kemudian dari panggul ke kaki, jadi ada tiga bagian," ungkap dia.

Pelaku bahkan sempat menghilangkan alat bukti palu tersebut dengan membawanya pulang dan menyimpannya di kediaman orangtuanya.

"Palu tidak dibuang, tapi dihilangkan, dia bawa semuanya bersama dengan barang bukti potongan tubuh, kemudian palu dibawa pulang ke Banyumas, kemudian dia taruh di rumah orangtuanya di Kecamatan Susukan, di Banjarnegara," kata Rizky.

Korban Minta Dinikahi

Tersangka mutilasi, DP (37), nekat membunuh KW (51) karena korban minta dinikahi.

Padahal keduanya sama-sama telah berkeluarga.

Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, korban menuntut untuk dinikahi.

"Korban menuntut untuk dinikahi dan ada kekhawatiran dari tersangka karena punya istri dan punya anak, sehingga diambil jalan pintas," kata Bambang, Jumat (12/7/2019) dini hari.

Bambang mengatakan, tersangka mengenal korban melalui media sosial Facebook.

Untuk mengelabui korbannya, tersangka mengaku sebagai seorang pelaut.

"Tersangka mengenal korban belum lama, baru sekitar dua bulanan, sejak sebelum lebaran kemarin, setelah tersangka keluar dari penjara," ujar Bambang.

Bambang mengatakan, usai membunuh korban, tersangka membawa kabur mobil korban.

Warga menunjukkan lokasi kejadian ditemukannya potongan kepala, tangan, dan kaki yang hangus terbakar di gorong-gorong, RT 8 RW 3, Dukuh Plandi, Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Banyumas pada Selasa (9/7/2019). TRIBUN JATENG/PERMATA PUTRA SEJATI (TRIBUN JATENG/PERMATA PUTRA SEJATI)

Mobil Toyota Rush berplat nomor D tersebut selanjutnya dijual tersangka di sebuah showroom mobil di Purwokerto, Jawa Tengah.

"Tersangka kami tangkap saat akan mengambil uang pembayaran mobil, jadi sudah dijual tapi belum dibayar. Tersangka akan mengambil uang Rp 100 juta," kata Bambang.

Halaman
1234

Berita Terkini