Disana, polisi menemukan barang bukti berupa 0,36 gr shabu sisa pakai yang dibeli 3 hari lalu dari tersangka HM.
Sabu tersebut dibeli dari tersangka HM seharga Rp. 1.300.000,-/gram
Selain itu, polisi juga mengamankan
- 2 klip kecil bekas bungkus shabu.
- 3 bh sedotan plastik untuk menggunakan shabu.
- 1 bh sedotan plastik sendok shabu.
- 1 bh botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai shabu.
- potongan pecahan pipet kaca untuk memakai shabu.
- 1 buah korek api gas.
- 4 HP.
“Tsk 2 dan 3 (Nunung dan suami) mengakui memakai sabu-sabu 5 bulan lalu untuk stamina dalam bekerja,” tulis Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda, Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (19/7/2019)
Hingga berita ini dipublish, TribunnewsBogor.com belum memperoleh konfirmasi dari pihak komedian Nunung terkait kasus tersebut.