Viral Cuitan Alumni UI Protes Gaji, Ini Daftar Pejabat yang Gajinya di Bawah Rp 8 juta

Editor: Ardhi Sanjaya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

komentar Feni Rose tanggapi cuitan ngaku alumni UI ogah digaji Rp 8 juta

1. Wakil wali kota/bupati

Gaji wakil wali kota atau wakil bupati diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya.

Dalam permen tersebut, disebutkan bahwa gaji wakil wali kota atau wakil bupati sebesar Rp 1,8 juta.

Selain gaji pokok, pejabat daerah juga diberikan tunjangan sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor 68 tahun 2001 untuk tunjangan jabatan dan PP Nomor 109 Tahun 2000 untuk tunjangan operasional.

Adapun besaran tunjangan wakil wali kota atau wakil bupati sebesar Rp 3.240.000 untuk tunjangan jabatan.

Sementara tunjangan operasional ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah.

Jika pendapatan daerah tersebut lebih dari Rp 150 miliar, maka tunjangan yang didapatkan minimal Rp 600 juta.

2. Wali kota/bupati

Dalam aturan yang sama, diatur besaran gaji kepala daerah kabupaten/kota sebesar Rp 2,1 juta.

Tunjangan jabatannya sebesar Rp 3.780.000.

Jumlah ini sama dengan wakil wali kota dan wakil bupati, tunjangan operasionalnya tergantung pendapatan asli daerah.

3. Wakil gubernur

Untuk wakil gubernur, gaji pokoknya sebesar Rp 2,4 juta.

Adapun besaran tunjangan jabatannya Rp 4,32 juta. Jika ditotal, uang yang dibawa pulang wakil gubernur per bulan minimal Rp 6,7 juta.

Akan tetapi, belum termasuk tunjangan operasional dari PAD masing-masing daerahnya.

Halaman
1234

Berita Terkini