TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang siswi SMP di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung melahirkan anak perempuan.
siswi SMP berinisial A ini melahirkan bayi perempuan tanpa ikatan nikah.
siswi SMP yang masih berusia 14 tahun tersebut melahirkan bayi perempuan seberat 2,5 kilogram dan panjang 46 sentimeter.
Bayi perempuan yang dilahirkan oleh siswi SMP tersebut dalam kondisi sehat.
Pihak keluarga lantas mengadukan kasus siswi SMP melahirkan ini ke pihak kepolisian.
Pasalnya, pihak laki-laki tak mau bertanggung jawab terhadap anak yang telah dilahirkan.
1. Sudah mediasi sejak kandungan 8 bulan
Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah ( PKAD ) Kepulauan Bangka Belitung Sapta Qodriah, kedua pihak sudah melakukan mediasi.
Mediasi dilakukan saat usia kandungan siswi SMP ini memasukan 8 bulan.
"Sejak masih kandungan umur 8 bulan telah dilakukan mediasi," kata Sapta Qodriah dikutip dari Kompas.com.
• Siswi SMP di Babel Melahirkan, Sang Pria yang Masih Pelajar Tantang Tes DNA
2. Pihak Laki-laki Tidak Mengakui
Menurut Sapta Qodriah, mediasi tersebut menemui jalan buntu.
Sapta Qodriah mengatakan pihak laki-laki tidak mengakui.
• Presiden Jokowi Kasih Bantuan ke Siswi SMP Penjual Bakpao di Tangerang
Sampai-sampai, kata Sapta Qodriah, pihak laki-laki menantang untuk melakukan tes DNA.
"Namun, dari pihak laki-laki tidak mengakui, bahkan menantang tes DNA," kata Sapta Qodriah.