Baku Tembak dengan Polisi, Pelaku Begal dan Residivis Narkoba Kabur Pakai Mobil Polisi

Editor: Yudhi Maulana Aditama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi dengan dibantu warga mengevakuasi mobil Honda Jazz putih BE 2223 NN milik pelaku, Minggu (4/8/2019). Tribun Lampung/Syamsir Alam

Pelaku juga memulai aksi tembak terhadap tim Tekab 308 Polres Lamteng, saat dilakukan pencegatan mobil di Jalinsum Bandar Jaya, tepat di depan Mapolsek Terbanggi Besar sekitar pukul 16.30 WIB.

Selain belum mendapatkan keberadaan pelaku, barang bukti senjata api yang dipakai Abdul Lahab untuk menembak petugas juga belum ditemukan, dan diduga masih dibawa oleh pelaku.

Selain itu diinformasikan, seluruh anggota keposian Polres Lamteng yang melakukan penyergapan terhadap Abdul Lahab, semua dalam kondisi tak ada yang terluka.

Tindak Tegas

Yusdiyanto, Akademisi Fakultas Hukum Unila mengatakan, polisi memang harus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan, seperti yang terjadi di Lampung Tengah.

Pelaku meninggalkan mobil Honda Jazz warna putih BE 2223 NN di lokasi baku tembak di Jalinsum Bandarjaya, tepatnya di depan Mapolsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu (4/8/2019). Tribun Lampung/Syamsir Alam (Tribun Lampung/Syamsir Alam)

Diketahui, pelaku merupakan residivis narkoba dan sejumlah kasus begal.

Bukan saja dari sisi narkobanya yang harus ditindak tegas. Kepemilikan senjata api ini juga harus menjadi perhatian serius.

Aparat kepolisian perlu melakukan investigasi terkait maraknya penggunaan senjata rakitan secara liar tersebut.

Baca: Tanggal Pernikahan Cut Meyriska dan Roger Danuarta Diungkapkan oleh Staf Kelurahan

Jadi ada dua hal yang perlu menjadi perhatian yaitu terkait peredaran narkoba dan senjata api yang dipergunakan.

Ini menjadi PR berat pihak kepolisian untuk mengungkapnya. Karena narkoba dan kepemilikan senpi ini cukup meresahkan masyarakat.

Untuk senjata rakitan harus benar-benar dilakukan pengusutan secara mendalam. Sehingga diketahui asal/pabrik senpi serta amunisinya.

Mobil Honda Jazz warna putih BE 2223 NN milik pelaku begal terkena peluru polisi dalam baku tembak di Jalinsum Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu (4/8/2019). Tribun Lampung/Syamsir Alam (Tribun Lampung/Syamsir Alam)

Sehingga, kasus kepemilikan senpi ini bisa diberantas. Sebab, kita tahu saat ini para penjahat menggunakan senpi dalam menjalankan aksinya.

Masyarakat juga penting untuk diajak partisipasinya. Misalnya ketika mengetahui, melihat, mendengar terhadap praktik-praktik yang mengarah kepada tindakan kriminal, segera melapor ke polisi.

Sehingga pencegahan bisa dilakukan lebih cepat. (tribunlampung.co.id/syamsir alam/eka ahmad)

(Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Polisi-Penjahat Baku Tembak 10 Menit di Bandar Jaya, Pelaku Residivis Narkoba dan Kasus Begal)

Berita Terkini