Sementara itu, perwakilan BPJS yang bertugas di RSI Siti Aisyiah, Ir Erik mengatakan setiap keteralambatan premi dikenakan denda.
"Kalau sudah bayar denda maka baru bisa peserta BPJS baru bisa mendapatkan fasilitas rawat inap," jelas Erik.
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Magetan Ini Terpaksa Jaminkan Motor untuk Kuburkan Bapaknya")