TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Presenter Najwa Shihab yang bereaksi terhadap kasus salah tangkap menuai tanggapan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Dalam tayangan Mata Najwa, Rabu (15/8/2019) malam, Najwa Shihab mengundang 3 orang Pengamen yang merupakan korban salah tangkap.
Polisi menangkap 6 orang Pengamen itu karena dugaan pembunuhan di Cipulir yang terjadi pada tahun 2013 lalu.
Akibatnya, mereka dihukum selama tiga tahun untuk perbuatan yang tidak pernah dilakukan.
Bahkan, menurut pengakuan salah seorang Pengamen, bernama Fikri Pribadi mendapatkan perlakuan tak menyenangkan selama penangkapan tersebut.
Meski dirinya kukuh membantah, namun Fikri Pribadi mengaku mengalami penganiayaan dan kekerasan fisik agar mengakui semua kejahatan yang tak pernah dilakukan.
• Gugatan Korban Salah Tangkap Ditolak,Kementerian Keuangan Nilai Pengamen Tak Pantas Dapat Ganti Rugi
• Ramalan Zodiak Hari Ini 15 Agustus 2019: Gemini Jangan Ingat Masa Lalu, Virgo Hati-hati Pilih Teman
"Banyak yang saya terima. Saya dipukul, ditabok, dikelepakin kepala saya. Saya udah jatuh, diinjek dada saya.
Saya bangun, ditendang sama polisi satunya lagi sampai saya jatuh kena batu, ini masih ada bekasnya sobek.
Saya disuruh bangun lagi, suruh ngaku lagi, saya tetap gak mau ngaku kerana bukan saya yang ngelakuin.
Akhirnya saya diplastikin, muka saya diikat pakai kantong keresek. Saya suruh ngaku, saya gak mau, disitu saya ngelawan. Dipikulin lagi saya," bongkar Fikri Pribadi blak-blakan.
Sepanjang Fikri Pribadi bercerita, Najwa Shihab memberikan reaksinya.
Presenter Mata Najwa ini mencondongkan tubuhnya demi mendengarkan lebih jelas pengakuan Pengamen korban salah tangkap tersebut.
Berkali-kali juga, Najwa Shihab menganggukkan kepalanya.
Mimik wajah Najwa Shihab pun menunjukkan kemirisan yang dialami Pengamen korban salah tangkap ini.
"Akhirnya Fikri gak kuat terus ngaku?" tanya Najwa Shihab penasaran.
"Gak kuatnya karena pas ditangkap di Polda," jawab Fikri Pribadi.
• Dianggap Ayah Sendiri, Bunga Malah Jadi Budak Nafsu Oknum Polisi, Berani Menolak Foto Syur Disebar
• Mata Minus Bisa Sembuh Pakai Kacamata atau Lensa Kontak dan Makan Wortel? Ini Penjelasan Dokter
Pengalaman serupa dilamai Pengamen lainnya yang bernama Fatahillah.
Pnegamen bernama Fatahillah pun mengalami kekerasan fisik untuk mengaku kejahatan tersebut.
Bahkan, Fatahillah harus disetrum dan dipukul selama 5 hari berturut-turut.
Sebelum akhirnya terpaksa mengaku, Fatahillah ini sempat melawan ketika disiksa oknum polis, padahal usianya baru 13 tahun.
"Kalau saya kejadiannya pas malam jam 9 malam, lagi nongkrong sama Fikri, polisi datang langsung nembak ke atas. Teman saya yang namanya Bogel mau kabur mau ditembak.
Saya ditarik sama polisi, disuruh ikut ke kolong jembatan, ditampar itu saya sama polisi.
Dibawa ke sebuah warteg, udah ada si Ucok Andro sama Bagus Firdaus. Disebutin satu persatu yang namanya Fatah, saya sama Fikri.
Lalu langsung saya digebukin sama polisi, ditonjokin, saya ngelawan. Ini maksudnya apa pak?" bongkar Fatahillah.
Mendengar pengakuan Fatahillah, Najwa Shihab bereaksi dan bertanya.
"Kamu 13 tahun berani ngelawan polisi?" tanya Najwa Shihab.
"Ya berani kan saya dipukul duluan sama polisi. Kata polisi, saya ngebunuh orang. 'Lho saya kan gak ngebunuh, saya nolongin beliin Aqua'.
Tapi saya langsung ditonjokin, diplastikin sama kayak Fikri. Sampai jam 11 malam langsung di bawa ke Polda Metro Jaya.
Langsung dibawa ke ruangan kecil terus dilakbanin mata saya, disetrumin suruh ngaku. Kan disitu saya belum ngaku," bongkar Fatahillah
• Jadwal Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2022 Zona Asia: 6 Pemain Termasuk Naturalisasi
"Akhirnya kamu ngaku?" tanya Najwa Shihab
"Karena gak kuat karena setruman sama gebukan," ujar Fatahillah.
"Di malam itu kamu bilang ya (ngaku)?" tanya Najwa Shihab.
"Gak malam itu, tapi 5 hari kemudian," jawab Fatahillah.
"Sepanjang 5 hari itu gimana?" tanya Najwa Shihab.
"Ya terus digebukin tapi tetep dikasih makan," jawab Fatahillah.
"Saya dulu masih 13 tahun," tambah Fatahillah.
Mendengar pengakuan para Pengamen ini, Najwa Shihab memberikan pujiannya.
"Luar biasa kuat," puji Najwa Shihab.
• Mahasiswi Temukan iPhone X di Stasiun Cikini Ogah Dititipkan ke Satpam, Sosok Pemilik Curi Perhatian
Setelah menjalani masa hukuman, para pengemen ini didampingi oleh LBH Jakarta.
Ketika menjalani masa hukuman tersebut, pelaku pembunuhan sesungguhnya ini baru ditemukan.
Namun pihak kepolisan malah menyebut sudah tanggung karena para Pengamen ini sudah divonis.
"Pelaku ini kita bawa ke Polda Metro Jaya, namun ditolak dengan alasan sudah ada vonis terhadapa naka-anak ini," ujar kuasa hukum LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian
"Karena ditolak, kami pergi ke Kompolnas," tambahnya.
Begitu Pengamen ini bebas, merkea pun mengajukan ganti rugi, namun kembali ditolak.
"Setelah bebas mereka mengajukan ganti rugi, sesuatu yang sangat wajar dan seharusnya mereka dapatkan, tapi ganti ruginya pun ditolak?" ujar Najwa Shihab bereaksi.
Ketika tahu nominal angka ganti rugi, Najwa Shihab kembali bereaksi keras.
"Menurut saya Rp 700 juta itu terlalu kecil. Untuk anak usia 13 tahun yang disiksa, harus kehilangan kesempatan sekolah, dihancurkan nama baiknya, Rp 700 juta itu terllau kecil. iya gak sih?" tegas Najwa Shihab.
Reaksi Najwa Shihab ini pun menuai gemuruh tepuk tangan dari penonton.
• Pegawai Honorer Samsat Gelapkan BPKB Rp 2,1 Miliar, Bergaya Sosialita dan Kini Tak Diakui Keluarga
Melihat reaksi Najwa Shihab, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono memberikan klarifikasinya terkait kasus salah tangkap.
Menurut Argo Yuwono, masyarakat tidak bisa langsung menghakimi bahwa kasus tersebut adalah salah tangkap.
Lantas, Argo Yuwono menjelaskan alur pemeriksaan yang terjadi di kepolisian dalam menangani sebuah kasus.
"Kita tidak bisa asal menjudge ini kasus salah tangkap. Tapi kita harus melihat kasusnya seperti apa. Kasusnya apa sih?
Yang pertama ada laporan temuan mayat di sana. Kemudian polisi ngapain? penyelidikan disana dan penyidikan. Akhirnya menemukan saksi, barang bukti, tersangka dan petunjuk.
Terus sama kepolisian diapakan semuanya? Diperiksa, kemudian disidik, kemudian diberkas dan dikirim ke kejaksaan.
Kemudian jaksa menyatakan apa? Bahwa bukti materiil dan formil terpenuhi akhirnya diberikan P21.
Kalau sudah P21 apa tanggung jawabnya polisi? Ya menyerahkan tersangka dan barang bukti. Kita serahkan ke kejaksaan.
Jaksa melakukan sidang, vonis gak? Vonis,. Kemudian banding vonis gak? Vonis. Banding vonis gak? Vonis. Kasasi vonis gak? Vonis. Setelah itu di PK, jadi tugas polisi selesai.
Kan ada propam, propam menemukan gak seperti itu, ada bukti-buktinya gak. Kita harus tahu berkas apa itu, kan harus dibuktikan semuanya," tandas Argo Yuwono. (*)