Gugatan Korban Salah Tangkap Ditolak,Kementerian Keuangan Nilai Pengamen Tak Pantas Dapat Ganti Rugi

Pihak Kementerian Keuangan menilai, seorang pengamen tidak pantas mendapatkan ganti rugi karena profesinya sendiri telah melanggar secara hukum.

Editor: Yudhi Maulana Aditama
Kompas.com/JIMMY RAMADHAN AZHARI
Empat Korban salah tangkap mengadukan hakim yang menolak praperadilan mereka ke Komisi Yudisial pada Jumat (2/8/2019) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pihak Kementerian Keuangan menolak ganti rugi yang diajukan empat pengamen Cipulir korban salah tangkap polisi.

Salah satu poin permohonan yang ditolak adalah ganti rugi sebesar Rp 139.500.000 terhadap setiap pengamen karena mereka telah dipenjara selama tiga tahun.

Pihak Kementerian Keuangan menilai, seorang pengamen tidak pantas mendapatkan ganti rugi karena profesinya sendiri telah melanggar secara hukum.

"Profesi para pemohon sebagai pengamen secara tegas dan jelas tidak diperbolehkan atau dilarang untuk dilaksanakan atau dikerjakan di wilayah DKI Jakarta. Bahkan, bagi siapapun yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20.000.000," ujar perwakilan Kementerian Keuangan, Daryono saat membacakan poin termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Digugat 4 Pengamen Rp 746 Juta, Polda Metro Jaya Merasa Tak Salah Tangkap

Nasib Pria Korban Salah Tangkap Polisi Ini Menyedihkan, Dituduh Curi Motor dan Kini Susah Cari Kerja

Pengamen Ini Disterum dan Dipukul Polisi Demi Akui Pembunuhan Cipulir, Tuntut Ganti Rugi Rp 700 Juta

Maka dari itu, pihak Kementerian Keuangan menolak seluruh permohonan pihak pemohon dan menuntut para pengamen membayar biaya sidang praperadilan tersebebut.

"Bahwa ganti rugi yang dimohonkan oleh para pemohon didasarkan atas hasil profesi yang dilarang atau bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan (Peraturan Daerah Khsusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum), maka sudah sepatutnya tuntutan ganti rugi para pemohon ditolak hakim," ucap dia dalam persidangan.

Sebelumnya, kuasa hukum LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian tengah memperjuangkan nasib empat pengamen yang jadi korban salah tangkap pihak kepolisian.

Polisi menangkap mereka karena diduga melakukan pembunuhan di Cipulir pada tahun 2013 lalu.

Akibatnya, mereka dihukum selama tiga tahun untuk perbuatan yang tidak pernah dilakukan.

Oky menuntut Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI untuk mengakui perbuatannya karena telah salah memidanakan orang.

Sementara Kementerian Keuangan dituntut untuk mengganti rugi terhadap keempat pengamen tersebut.

Penulis : Walda Marison

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kementerian Keuangan Nilai Pengamen Korban Salah Tangkap Tidak Pantas Dapat Ganti Rugi")

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved