Mayat Dalam Karung

Terkuak Motif Pembunuhan Gadis dalam Karung, Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Penulis: Damanhuri
Editor: Soewidia Henaldi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto semasa hidup korban dan pelaku (kiri), Para pelaku dihadirkan dalam jumpa pers kasus pembunuhan Nurkhikmah (16) di Mapolres Tegal, Kamis (15/8/2019).

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Motif pembunuhan NH (16) akhirnya terungkap setelah polisi menangkap lima pelaku.

Kelima pelaku yang diamankan satu diantaranya adalah kekasih korban.

Para pelaku secara bersama-sama menghabisi NH setelah sebelumnya berhubungan intim dengan korban.

Tubuh korban oleh pelaku diikat kemudian dimasukan karung dan dibuang di sebuah rumah kosong di Desa Cikura dan Desa Kajenengan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal.

Kelima pelaku Abdul Malik (20), Muhammad Soproi (18), Saiful Anwar (24) serta dua orang perempuan dibawah umur yakni NL (17), dan AI (15) saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto saat menggelar ekspose di Mapolres Tegal Kamis (15/8/2019) menuturkan, pihaknya telah menangkap lima orang tersangka pembunuhan NH.

Mereka masing-masing ada yang sekampung dengan korban, dari Desa Cikura dan Desa Kajenengan, Kecamatan Bojong.

NH dibunuh sekitar empat bulan lalu dan jasadnya baru ditemukan Jumat (9/8/2019) dengan kondisi tinggal tulang belulang.

Cerita Sosok Kuntilanak di Kasus Pembunuhan Gadis Dalam Karung, Datangi Rumah Semua Tersangka

Seperti diketahui, Jasad NH diketahui ditemukan tinggal tulang-belulang dalam karung di sebuah rumah kosong, Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal beberapa waktu lalu.

Kapolres menjelaskan, korban dihabisi nyawanya oleh pelaku dengan cara dicekik.

AKBP Dwi Agus Prianto menjelaskan, korban dan lima orang pelaku sempat pergi bersama ke tempat wisata.

Namun, setelah itu mereka menuju rumah kosong untuk menenggak minuman keras (miras).

Kesaksian Orang Tua Gadis Dalam Karung Didatangi Kuntilanak, 5 Pelaku Dihantui Sosok Berwujud Korban

"Itu spontan pembunuhannya. Sebenarnya, mereka para pelaku bersama korban hanya menegak miras saja di rumah kosong sehabis jalan-jalan dari salah satu obyek wisata di Tegal.

Saat mereka semua dalam kondisi mabuk, dari sanalah mulai cekcok," terang AKBP Dwi Agus Prianto dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jateng.

Kapolres menuturkan, pertengkaran korban dan pelaku terjadi saat mereka di bawah pengaruh miras.

• Sosok Wanita Ini Terekam Saat Olah TKP Penemuan Mayat Gadis Dalam Karung di Rumah Kosong, Siapa Dia?

Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto saat membeberkan detail kronologi di Mapolres Tegal, Kamis (15/8/2019) bersama Bupati Tegal Umi Azizah. (Tribunjateng.com/Akhtur Gumilang)

Pertengkaran itu dimulai karena korban terlebih dahulu menyebut panggilan tak pantas kepada salah satu tersangka.

Kemudian, pelaku yang dipanggil dengan sebutan tak pantas itu akhirnya memanas-manasi tersangka lainnya hingga sang korban diperkosa.

Naasnya, NH diperkosa dan disetubuhi oleh salah satu pelaku bernama Abdul Malik yang juga menjalin asmara dengan korban.

"Parahnya, saat diperkosa, adegan hubungan intim antara korban dengan sang pacar disaksikan langsung oleh empat pelaku lainnya karena habis meminum miras.

Setelah itu, aksi pembunuhan dimulai secara spontan," tambah Dwi.

Kapolres melanjutkan, barang bukti karung ternyata sempat difungsikan sebagai alas oleh pelaku ketika menyetubuhi korban di rumah kosong itu.

• Terungkap Motif Pembunuhan Gadis dalam Karung, Korban Dicekik Pelaku dan 4 Temannya Usai Disetubuhi

Foto Pelaku (kiri) dan korban semasa hidup dan foto kondisi korban saat ditemukan dalam karung di rumah kosong (Kolase Facebook)

Namun karena dalam kondisi tak terkontrol di bawah pengaruh miras, sang pacar justru mencekik korban karena sudah bertunangan dengan cowok lain.

"Akhirnya dicekik sampai tak bernafas. Langsung dengan spontan karung itu dipakai untuk wadah korban,'" katanya.

Sebelum dimasukan ke karung, sambung Kapolres, korban terlebih dahulu diikat dengan tali rafia.

"Seketika, korban yang sudah di dalam karung itu diletakan di rumah kosong pada empat (4) bulan lalu atau april 2019 hingga ditemukan Jumat (9/8/2019) kemarin," tuturnya.

Terancam Hukuman 20 Tahun

Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo mengatakan, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

Ia menerangkan, pelaku diancam Pasal 80 ayat 3 tentang undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun dan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan pemberatan.

"KUHP ancamannya kurungan 20 tahun. Dua pelaku di bawah umur tidak bisa didiversi karena ancaman pidana lebih dari 7 tahun," cetus dia.

• Misteri Jasad Gadis 16 Tahun di Rumah Kosong Terungkap, Sempat Disetubuhi Sebelum Dibunuh Sahabat

Pelaku pembunuhan NH (16), warga Tegal, Jawa Tengah berhasil ditangkap petugas Satresrim Polres Tegal. (Kolase/Tribun Jateng/istimewa)

Ia melanjutkan, untuk pelaku yang usianya masih dibawah umur akan diproses melalui Bapas Pelakongan.

"Dua pelaku yang masih di bawah umur ini sedang menjalani proses pendampingan dari pihak Bapas Pekalongan," lanjutnya.

Dipicu Sakit Hati

Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo menuturkan, ada tiga hal dasar yang memicu terjadinya aksi pembunuhan sadis ini.

"Pertama karena sakit hati, kedua cemburu, dan ketiga didorong atas rasa kesetiakawanan di antara pelaku," terangnya.

Dia menyebut, salah satu pelaku dari perempuan ini mengaku pernah disakiti oleh korban lantaran kekasihnya direbut.

Motif Pembunuhan Gadis Dalam Karung, Korban Sempat Bertengkar Sebelum Diperkosa dan Dibunuh

Kemudian, lanjut dia, pelaku perempuan lainnya mengaku tersinggung dengan perkataan korban, baik lewat dunia maya maupun dalam kesehariannya.

Sementara, satu di antara para pelaku laki-laki ternyata ada yang menjalin hubungan asmara dengan korban.

"Ya, ada tiga hal mendasar yang memicu sehingga terjadinya kasus pembunuhan mengenaskan ini. Masing-masing pelaku memainkan perannya masing-masing," ujar Bambang Purnomo.(*)

Berita Terkini