Dilan Bunuh Lalu Setubuhi Mayat Kekasihnya, Pelaku Kesal Karena Hanya Berhubungan Intim 1 Menit

Penulis: yudhi Maulana
Editor: Ardhi Sanjaya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yogi Pratama (19), pelaku pembunuhan siswi SMP asal Riau di momen 17 Agustusan

Baru 1 Menit Minta Nambah

Lima hari setelah pembunuhan itu, Yogi dihadirkan oleh penyidik dalam rilis perkara di Polres Siak, Kamis (22/8/2019).

Wakil Kapolres Siak Kompol Abdullah Hariri menjelaskan pelaku sempat berhubungan intim satu menit, setelah itu DS kabur.

"Korban berupaya kabur dan pelaku ini kesal, lalu mengambil cangkul dan memukul korban," terang Hariri.

Menurut Hariri, penangkapan Yogi berkat penyelidikan tim gabungan Polsek Kandis dan Polres Siak.

"Mayat korban ditemukan di sebuah gubuk. Ketika korban menolak korban langsung lari dari gubuk itu. Tapi pelaku ini memukul korban dengan cangkul," terang dia.

"Posisi korban yang telungkup dibalikkan menjadi telentang, kemudian pelaku mencekik korban untuk memastikan korban meninggal," Hariri menambahkan.

Penyidik menjerat Yogi pasal berlapis, yakni pencurian dengan kekerasan dan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Ilustrasi Pembunuhan (JITET/Kompas.com)

Ia memaksa DS yang masih di bawah umur untuk hubungan intim lalu bertindak keji hingga kekasihnya itu meninggal.

Curi HP Korban Lalu Ngopi Sambil Lihat 17-an

Dalam pemeriksaan, Yogi Pratama membeberkan semua kronologi pembunuhan yang ia lakukan.

Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku membawa ponsel milik korban dan melarikan diri ke lokasi Mati Jalan Sudirman Kelurahan Telaga Sam Sam Kandis.

Di sana, pelaku menjual Ponsel milik korban kepada temannya.

Dibunuh Perampok Tubuh Wanita Dikubur di Pinggir Sungai, Jempol Kaki Menyembul dari Tanah

Polisi Dibuat Heran Dengar Pengakuan Pembunuh Gadis di Tegal, Begini Sikap Pelaku Saat Diperiksa

"Setelah itu pelaku melarikan diri ke SP 4 Flamboyan Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar (berbatasan dengan Kecamatan Kandis). Dia menonton hiburan rakyat dalam rangka peringatan HUT ke- 74 RI," kata Kasatreskrim.

Pada Minggu kemarin, pelaku pulang ke Dusun Palapa Pondok 2 Kampung Bekalar.

Halaman
1234

Berita Terkini