Pulang Ngajar Ngaji Pria Tewas Diguyur Air Keras, Pelaku Punya Hubungan Spesial dengan Istri Korban

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tewas

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bermula dari cekcok, pria di Kabupaten Tangerang tewas setelah disiram air keras.

Pria bernama Hasanudin (29) disiram air keras pada Jumat (30/8/2019).

Saat itu, Hasanudin yang merupakan seorang pemuka agama di kampungnya sedang dalam perjalanan mengendarai motor.

Hasanudin saat itu baru selesai mengajar ngaji.

Di tengah jalan, Hasanudin dihadang seorang pria berinisial R.

Justin Bieber Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Jungkook, ARMY Menduga Akan Ada Kolaborasi

Prediksi Line Up Pemain Persija vs Badak Lampung, Macan Kemayoran Tampil Tanpa Beberapa Pilar

Ihsan Tarore Kecelakaan, Mobilnya Sampai Ringsek Tak Karuan, Begini Keadaan Mantan Kekasih Denada

Karyawannya Pernah Alami Hal Tak Biasa di Rumahnya, Jedar Tutup Wajah saat Diperlihatkan Gambar Ini

Pada saat itu, Hasanudin terlibat cekcok dengan pria itu.

Belum diketahui secara pasti penyebab cekcok antara Hasanudin dengan pria itu.

Tak lama, Hasanudin tiba-tiba saja disiram air keras oleh pria tersebut.

Kejadian itu terjadi di Kampung Pangkalan RT 01 RW 01 Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

"Tiba - tiba saja dihadang oleh pelaku R itu yang juga naik motor," ujar Kapolsek Teluk Naga, AKP Dodi Abdulrohim Minggu (1/9/2019) seperti dilansir dari Wartakotalive.

Ketika itu, sebagian tubuh korban seketika melepuh.

"Korban diguyur menggunakan air keras sampai melepuh," terangnya.

Live Streaming Persija Jakarta Vs Perseru Badak Lampung, Macan Kemayoran Dapat Amunisi Baru

Teman Dekat Ayu Ting Ting Alami Kecelakaan, Mobilnya Terguling di Pinggir Jalan, Nikita: Innalillahi

10 Bulan Tak Terlihat, Perempuan di Jakarta Utara Ditemukan Tak Bernyawa Tinggal Tulang Belulang

Download Lagu India OST Ishq Subhan Allah: Gudang Lagu MP3 dan Lirik Lagu Ishq Subhan Allah

Hasanudin sontak dibawa ke rumah sakit terdekat sebelum akhirnya meninggal dunia.

"Korban akhirnya meninggal dunia," kata Dodi.

Tanpa membutuhkan waktu lama, pihak kepolisian langsung menangkap pelaku.

Saat ini pihak kepolisian pun masih menyelidiki lebih dalam terkait kejadian itu.

FOLLOW:

"Dalam waktu 1 kali 24 jam kami juga berhasil mengamankan pelaku. Saat ini masih kami dalami lagi," tuturnya.

"Dia (R) sempat kabur ke wilayah Pulau Untung Jawa setelah melakukan penyiraman air keras kepada korban," tambahnya.

Dodi menambahkan jika pria yang menyiram air keras itu rupanya memiliki hubungan spesial dengan istri korban berinisial Y (25).

"Korban ini merupakan ustaz yang mengajar ngaji di kampungnya. Sedangkan istri korban yaitu Y memiliki hubungan spesial dengan pelaku," tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan masih belum diketahui motif pelaku melancarkan aksinya.

Ustaz di Tangerang Melepuh Disiram Air Keras oleh Selingkuhan Istrinya (Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha)

Sementara itu kasus pembunuhan yang melibatkan orang ketiga juga terjadi di Solo.

Diwartakan TribunSolo, polisi telah mengungkap kasus penusukan di Jalan Srigading III Mangkubumen, Banjarsari, Solo yang terjadi seminggu lalu.

Pelaku diketahui bernama Andreas Kurniawan (36), warga Solo.

Polisi rencananya akan melakukan rekonstruksi pada Senin (2/9/2019) nanti.

Sehabis Makan Salad Pepaya, Gadis 16 Tahun Ini Meregang Nyawa Berakhir di Pemakaman

Prediksi Line Up Pemain Persija vs Badak Lampung, Macan Kemayoran Tampil Tanpa Beberapa Pilar

Hal itu diungkapkan oleh Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Fadli.

"Rencana kita akan lakukan Senin (2/9/2019) itu," terang Kompol Fadli, Kamis (29/8/2019).

Sementara itu, dalam Rilis Polresta Solo Jumat (23/8/2019) lalu diketahui pelaku penusukan tersebut bernama Andreas Kurniawan (36).

Pelaku menusuk korban yang berinisial BT (44) warga Grogol, Sukoharjo sampai akhirnya tewas di Rumah Sakit.

Andreas dalam rilis tersebut mengatakan, dirinya sakit hati lantaran istrinya berselingkuh dengan BT selama 6 tahun.

Kapolresta Solo, AKBP Andy Rifai saat berada di acara Grup Discussion (FGD) Menjaga Kerukunan dan Toleransi untuk Terpeliharanya Solo yang Aman, Damai dan Sejuk di The Sunan Hotel, Rabu (30/1/2019). (TribunSolo.com/Asep Abdullah Rowi)

Kapolresta Solo AKBP Andy Rifai mengatakan, penusukan ini terjadi lantaran motif asmara antara istri pelaku dengan korban.

"Awalnya Andreas Kurniawan datang ke rumah mertuanya di Jalan Sri Gading 3, Turisari, Mangkubumen, Banjarsari, Solo," kata AKBP Andy Rifai.

Di rumah mertuanya, pelaku ternyata tak mendapati keberadaan istrinya.

Saat itu istrinya sedang tidak ada di rumah, melainkan berada di warung bersama korban.

Selanjutnya, pelaku hendak pergi meninggalkan rumah mertuanya, namun sebelum pergi, pelaku dipanggil istrinya masuk ke rumah mertuanya untuk membicarakan sesuatu.

Menuruti perkataan istrinya, pelaku kembali ke rumah mertuanya.

Gejala dan Pemicu Psoriasis, Penyakit yang Bikin Selebgram Olivia Muntah Darah saat Bangun Tidur

Justin Bieber Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Jungkook, ARMY Menduga Akan Ada Kolaborasi

Ihsan Tarore Kecelakaan, Mobilnya Sampai Ringsek Tak Karuan, Begini Keadaan Mantan Kekasih Denada

Vanessa Angel Pajang Foto Diperlakukan Ini oleh Pria Baju Oranye: Dikasih Enak, Aku Ditinggal Pergi

Namun saat hendak menuju ke rumah mertuanya pelaku melihat sebilah pisau dapur yang tergeletak di meja kasir warung dekat rumah mertuanya.

Oleh pelaku, pisau tersebut kemudian diselipkan di saku celananya.

Keadaan memanas saat pelaku masuk ke rumah mertuanya dan melihat korban BT duduk di kursi.

Pelaku lantas memaki korban dan memicu cekcok hingga pelaku menusukkan pisau ke perut sebelah kiri korban.

"Mertua pelaku yang melerai juga terkena sabetan," papar AKBP Andy Rifai.

Korban kemudian dibawa ke rumah sakit namun tidak tertolong.

Sementara, pelaku setelah mengantar korban ke rumah sakit kabur dan akhirnya tertangkap di Semarang.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Berita Terkini