Setelah membacakan replik, Hakim Ketua Letkol CHK Khazim mempersilakan Prada DP menanggapi apa yang disampaikan Oditur.
"Pledoi tidak menggoyahkan tuntutan Oditur dalam sidang sebelumnya, silakan menanggapi," kata Khazim.
Kuasa hukum Prada DP kemudian meminta waktu satu pekan untuk menjawab replik yang disampaikan Oditur.
Dengan demikian, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis 12 September 2019 mendatang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembelaan Prada DP Ditolak, Ini Alasannya"
Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra
Editor : Abba Gabrillin