Elza menaruh curiga bahwa status Nikita sebagai informan tersebut membuatnya seakan kebal hukum. "Sehingga dia seakan-akan dia menjadi polisi sehingga kalau dilaporin kandas! Dia kebal hukum," ujarnya.
Bagi Elza, bila pun benar Nikita adalah seorang informan polisi, mestinya tak kebal hukum. "Kalau itu benar, saya mengimbau, boleh dia menjadi informan, kita juga bisa menjadi informan, kepentingan buat membasmi kejahatan. Tapi kalau dia berbuat kejahatan ya jangan dihalang-halangi,"kata Elza Syarief.
Advokat Elza Syarief melaporkan Nikita yang diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan LP/B/0771/IX/2019/Bareskrim.
Dalam lembar penerimaan laporan, Nikita disebut telah melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Disebut Elza Syarief Jadi Informan Polisi Kasus Narkoba, Nikita Mirzani Buat Pengakuan: Contoh Nyai!