Kontroversi hukuman koruptor
Hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) dalam RKUHP lebih ringan menjadi hanya dua tahun. Padahal dalam KUHP lama, hukuman pidana bagi koruptor paling sedikit empat tahun penjara.
Selain itu, pasal tipikor dalam RKUHP tidak menerapkan adanya pidana tambahan berupa uang pengganti. Ada beberapa pasal yang mengatur masalah tipikor dalam RKUHP, yakni pasal 604, 605, dan 607.
Penodaan agama
Dalam Pasal 304 RUU KUHP menyebutkan, setiap orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.
Kebebasan pers
Setidaknya ada sejumlah poin dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kebebasan berekspresi den kebebasan pers. Di antaranya Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, pasal 241 soal penghinaan terhadap pemerintah, pasal 247 terkait hasutan melawan penguasa, pasal 262 yang mengatur penyiaran berita bohong, dan pasal 263 terkait berita tidak pasti.
Presiden Jokowi pun memutuskan untuk menunda pengesahan RKUHP
"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019), dilansir dari Kompas.com.
Menurut Jokowi, ada sejumlah pasal yang perlu dikaji ulang.
Ia pun meminta Yasonna Laoly untuk mengkaji pasal-pasal yang menimbulkan kontroversi.
"Saya perintahkan Menkum HAM kembali jaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat senagai bahan menyempurnakan RUU KUHP yang ada," ujarnya.
Melalui akun Instagramnya, Hotman Paris turut membahas soal RKHUP.
Hotman Paris setuju jika pengesahan RKUHP ditunda.
"terkait rancangan kitab undang-undang hukum pidana, bapak DPR dan bapak Presiden tunda, tunda, tunda," kata Hotman Paris