TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pengacara kondang Hotman Paris ikut angkat bicara soal polemik Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP ).
Hotman Paris meminta Jokowi dan Pemerintah menunda pengesahan RKUHP.
Hotman Paris juga menilai RKHUP akan menimbulkan konflik di masa mendatang bila disahkan.
RKUHP menjadi polemik di masyarakat Indonesia.
Ada sejumlah pasal yang menjadi kontroversi
Misalnya saja ada pasal yang mengatur tentang hewan ternak seseorang dilarang mencari makan di tanah atau kebun milik orang lain yang ada tanamannya. Jika dilanggar bisa dikenakan denda paling banyak Rp 10 juta.
Aturan ini tertulis dalam Bagian Ketujuh Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan Pasal 278 RUU KUHP.
"Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp 10 juta)," demikian Pasal 278.
Gelandangan bakal didenda
Hal lain yang memantik kontroversi adalah soal orang yang tidak memiliki tempat tinggal dan pekerjaan atau dikenal istilah gelandangan. Mereka nantinya diancam denda Rp 1 juta.
Bagian kedelapan tentang Penggelandangan memuat aturan tersebut.
Pasal 432 disebutkan bahwa setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana.
Yakni dengan pidana denda paling banyak kategori I. Adapun dalam pasal 49, pidana denda kategori I yakni sebesar Rp 1 juta.
Pasal mengenai gelandangan sebenarnya sudah diatur dalam KUHP sebelum revisi, tetapi dengan ancaman pidana yang berbeda.
Pasal 505 Ayat (1) menyertakan, barangsiapa bergelandangan tanpa mempunyai mata pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Kontroversi hukuman koruptor
Hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) dalam RKUHP lebih ringan menjadi hanya dua tahun. Padahal dalam KUHP lama, hukuman pidana bagi koruptor paling sedikit empat tahun penjara.
Selain itu, pasal tipikor dalam RKUHP tidak menerapkan adanya pidana tambahan berupa uang pengganti. Ada beberapa pasal yang mengatur masalah tipikor dalam RKUHP, yakni pasal 604, 605, dan 607.
Penodaan agama
Dalam Pasal 304 RUU KUHP menyebutkan, setiap orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.
Kebebasan pers
Setidaknya ada sejumlah poin dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kebebasan berekspresi den kebebasan pers. Di antaranya Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, pasal 241 soal penghinaan terhadap pemerintah, pasal 247 terkait hasutan melawan penguasa, pasal 262 yang mengatur penyiaran berita bohong, dan pasal 263 terkait berita tidak pasti.
Presiden Jokowi pun memutuskan untuk menunda pengesahan RKUHP
"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019), dilansir dari Kompas.com.
Menurut Jokowi, ada sejumlah pasal yang perlu dikaji ulang.
Ia pun meminta Yasonna Laoly untuk mengkaji pasal-pasal yang menimbulkan kontroversi.
"Saya perintahkan Menkum HAM kembali jaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat senagai bahan menyempurnakan RUU KUHP yang ada," ujarnya.
Melalui akun Instagramnya, Hotman Paris turut membahas soal RKHUP.
Hotman Paris setuju jika pengesahan RKUHP ditunda.
"terkait rancangan kitab undang-undang hukum pidana, bapak DPR dan bapak Presiden tunda, tunda, tunda," kata Hotman Paris
Menurut Hotman Paris, sebuah produk hukum harusnya melibatkan praktisi dan pengacara.
"suatu produk hukum yang baik harusnya melibatkan praktisi, lawyer, seorang lawyer yang baik adalah lawyer yang jam terbangnya tinggi, " kata Hotman Paris
"memang teori-teori dari profesor pidana perlu, tapi sangat melengkapi justru sangat dominasi pengalaman praktek, itulah pengalaman saya, jam terbang yang tinggi dari lawyer menghasilkan produk yang bagus," tambah Hotman Paris.
Hotman Paris berpendapat bila RKUHP saat ini disahkan akan menimbulkan masalah.
"isi rancangan kitab undang-undang hukum pidana yang sekarang sangat sangat problem, akan menimbulkan masalah di kemudian hari," kata Hotman Paris.
Hotman Paris mengusulkan agar pengesahan RKUHP ditunda dulu.
"sebelum disahkan tunda dulu, tunda dulu jangan disahkan dulu ," kata Hotman Paris.
Tak hanya satu video, Hotman Paris kembali mengulang pendapatnya soal RKUHP di video kedua
"penegakan hukum di Indonesia termasuk dpr dan pemerintah,
kitab undang hukum pidana nengandung folsiosi hukum yang sangat dlaam, berbeda dnegan peraturan misalnya perdagangan
jadi tidak mungkin, sangat tidak mungkin suatu produk diciptakan oleh para perwakilan kita DPR yang tidak punya background praktek hukum,
yakin kalau RKUHP diterapkan akan menimbulkan konflik sosial yang sangat dalam dan serba ketidakpastian hukum dan pertentanganh yang sangat dalam di kemudian hari, mengandung foilosofi hukum yang mendalam, jadi harus praktisi hukum yang produksi," kata Hotman Paris soal RKUHP.