“Anacaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Arif.
Dari keterangan Syaifudin, bahwa dia telah menjalin hubungan dengan Gea sejak kurang lebih 5 tahun lalu.
Keduanya juga belum ada ikatan sah pernikahan.
“Iya belum menikah. Dia (Gea) hamil. Saya beli pul cytotec dengan harga Rp 3 juta,” katanya.
Sementara Handi Suwarno mengaku menjual pil cytotec sejak 10 bulan terakhir.
“Jualan obat penggugur sejak 10 bulan terakhir,” kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pelaku Pembuang Bayi di Jepara Tenggak Obat Penggugur Janin 16 Butir, Begini Akhirnya