Ia kedapatan memiliki narkoba jenis ganja yang telah dikemas.
"Ada tiga kertas isi ganja, empat plastik berisi ganja, satu wadah kaleng berisi ganja dan satu buah plastik klip berukuran besar berisi ganja, satu set alat hisap sabu dan sebuah ponsel," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (3/10/2019).
Penangkapan Rifat Umar merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku berinisial RR (32) yang ditangkap di rumah kos yang sama pada Selasa (1/10/2019) pukul 23.00 WIB.
Saat ini Rifat Umar dan kedua temannya masih dalam proses pemeriksaan untuk mengetahui dari mana barang haram tersebut didapat.
"Para tersangka masih kami periksa. Kami tanyakan penyidik apakah ada timbangannya, apakah (narkoba) dikasih ke orang lain kita masih proses penyidikan. Apakah dijual lagi, atau mereka beli dari mana, kami belum dapat infonya," kata Argo.
Kini, atas kepemilikan barang haram tersebut, Rifat dan dua pelaku lainnya dikenakan pasal 111 (2) Jo pasal 114 (2) sub pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Kompas.com/Tribunnews.com)