TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ayah di Banjabaru, Kalimantan Selatan ini tega merudapaksa anak kandungnya sendiri hingga hamil.
Mulanya, pria berusia 50 tahun itu terkejut mendengar pengakuan korban sempat dicabuli paman dari ibu korban.
Namun bukannya marah, pria berinisial S itu malah menjadikan hal itu sebagai alasan untuk merudapaksa korban.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, S merudapaksa anaknya, UH sejak tahun 2017.
Saat itu, korban masih berusia 17 tahun.
• Istri Pingsan Tak Percaya Suami Ngintip Anak Tetangga Mandi 2 Kali, Polisi Sampai Turun Tangan
S tega merudapaksa setelah anaknya tinggal bersamanya.
Sebelumnya, korban tinggal bersama ibu kandungnya di Jawa Timur.
Orangtua korban sudah bercerai sejak korban masih kecil.
FOLLOW:
"Korban pertama kali dicabuli pada tahun 2017, saat itu korban masih berumur 16 tahun. Korban diambil oleh ayahnya," ujar Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah, Senin (7/10/2019).
Dikatakannya bahwa S mulai mencabuli anaknya setelah mengetahui bahwa sang anak sudah tidak perawan lagi.
S kemudian meminta anaknya untuk jujur siapa yang pertama kali mencabulinya.
Setelah sang anak jujur, S kaget bahwa sosok yang pertama mencabuli anaknya adalah paman dari ibu korban.
• Pengakuan Fotografer di Bangka Memotret Gambar Syur Lalu Tersebar, 5 Perempuan Muda Jadi Korban
• Geber TNI Manunggal Membangun Desa di Tanjungsari Bogor, Kodim 0621 Buka Jalan Sepanjang 2,7 KM
S tak marah. Ia justru menjadikan hal itu sebagai alasan untuk terus merudapaksa korban.
Bila korban menolak, maka S mengancam akan menceritakan hal itu kepada keluarga ibu kandung korban di Jawa Timur.
Atas perbuatan ayahnya, korban hamil dua bulan.
Selain dirudapaksa ayahnya, korban juga turut dicabuli teman sang ayah atas persetujuan S.
TONTON JUGA:
Tak tahan dengan perbuatan ayahnya, korban akhirnya melaporkan ke Polres Banjarbaru.
"Pelaku dan kawannya sudah kita tangkap. Saat ini keduanya menjalani proses hukum di PPA Polres Banjarbaru," ucap Aryansyah.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Banjarbaru.
• Merasa Diganggu Genderuwo hingga Ayamnya Mati, Pria Ini Lempar Mobil Tetangga Pakai Tabung Gas 12 Kg
• Super Megah, Intip Penampakan Rumah Mewah Lionel Messi Seharga Rp 64 Miliar, Fasilitas Lengkap !
Keduanya dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Korban disuruh cari pacar
Aryansyah mengatakan, korban yang hamil 2 bulan akibat dicabuli S, ayah kandungnya sendiri, malah disuruh cari pacar agar ada ayah yang bertanggung jawab atas janin yang dikandung korban.
"Saat tahu korban hamil, dia malah nyuruh cari pacar agar ada yang bertanggung jawab atas janin yang dikandungnya," ujar Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Aryansyah, saat dihubungi, Selasa (8/10/2019).
Namun, saat kandungan sudah berumur 2 bulan, korban UH (19) tak kunjung mendapatkan pacar.
Karena kandungan yang terus bertambah usia, S panik dan kemudian meminta UH untuk melayani tersangka lain, yakni M (57), yang tak lain adalah teman S sendiri.
• Download Lagu MP3 Lily Alan Walker Feat K-391 & Emelie Hollow Musik
Maksud S agar rekannya tersebut kelak bisa menjadi ayah dari janin yang dikandung UH, padahal janin yang dikandung UH merupakan benih dari S sendiri.
"Karena belum mendapatkan pacar, S kemudian meminta UH melayani M yang tak lain adalah temannya sendiri agar S bisa meminta pertanggungjawaban M karena menghamili UH anaknya," tutur Aryansyah.
Karena tergiur dengan UH, M pun ikut mencabuli korban sebanyak 2 kali. Di hadapan polisi, M mengakui semua perbuatannya tersebut.
Namun, belum sempat meminta pertanggungjawaban terhadap M, janin yang dikandung UH keguguran sehingga niat S mencari ayah dari janin yang dikandung UH gagal.
Mengetahui hal tersebut, S justru ingin melanjutkan mencabuli UH, tetapi terus ditolak hingga akhirnya UH tak tahan dan lari meninggalkan rumah.
"Tahu anaknya keguguran, S malah mau lagi mencabuli anaknya, tapi kali ini ditolak dan akhirnya si anak kabur dari rumah," kata Aryansyah.
Korban dipukuli
Tak hanya dirudapksa, korban rupanya juga sering dipukuli jika tak mau melayani nafsu bejat ayahnya.
"Waktu habis keguguran itu, ayahnya masih mau mencabuli anaknya, tapi karena korban menolak, akhirnya korban dipukuli," ujar Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah saat dihubungi, Selasa (8/10/2019).
• Istri Pingsan Tak Percaya Suami Ngintip Anak Tetangga Mandi 2 Kali, Polisi Sampai Turun Tangan
Menurut Aryansyah, korban mengaku tak hanya sekali mendapat perlakuan kasar ayahnya, tapi sering jika ia menolak melayani ayahnya.
Merasa sudah tak tahan sering dipukuli, korban akhirnya memutuskan untuk kabur dari rumah. "Sudah tak tahan lagi atas kelakuan ayahnya yang sering memukuli ketika menolak bersetubuh akhirnya korban lari dari rumah," kata Aryansyah.
Korban kabur pada malam hari dan bertemu oleh pria penjaga malam atau wakar di salah satu ruko di Banjarbaru.
Oleh pria tersebut, korban lantas diantar ke rumah ketua RT.
Korban kemudian meminta tolong agar diantar ke kantor polisi untuk melaporkan perbuatan ayahnya.
"Saat melapor ke kami, korban diantar oleh RT setempat ke polres. Dari sinilah kasus ini terungkap. Setelah itu kami langsung menangkap kedua tersangka," ucap Aryansyah.
(Kompas.com/ TribunnewsBogor.com)