Pengakuan Kakak Pertama Kali Setubuhi Adik Kandung hingga Hamil, Kadang Adiknya yang Minta Duluan

Penulis: Vivi Febrianti
Editor: Damanhuri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, orangtua dan keluarga pelaku dan korban tak bisa berbuat apa-apa setelah mendengar kabar ini.

"Mereka kaget, tapi mau bagaimana kejadian sudah terjadi," ungkap AKP Ferry Putra Samodra.

Saat ini korban tinggal bersama orangtua dan menjalani masa kehamilannya. Orangtua keduanya bekerja serabutan.

Sementara itu, atas perbuatannya Romi dijerat Pasal 18 dan Pasal 82 UU nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Berita Terkini