"Mobil (milik korban) tersebut sempat digadaikan kepada sesorang yang diindikasikan katanya mobil pribadi lengkap surat-suratnya. Baru DP Rp 2 juta, dijanjikan surat-suratnya tapi ternyata korban (penerima gadai) juga curiga, kok surat-suratnya gak datang juga," kata Joni.
Penerima gadai itu kemudian menyerahkan mobil tersebut ke kantor polisi karena dia merasa takut mobil tersebut adalah mobil curian.
Pelaku akhirnya ditangkap di sebuah kos-kosan di Panyileukan, Bandung setelah investigasi berlangsung selama satu bulan.
"(Mobil) Ini milik korban, statusnya kredit jadi korban ini adalah Sopir G (driver online). Sedangkan pelaku (RZ) adalah sopir taksi B. Kalau Saudari DF ini bekerja sebagai PL (pemandu lagu) di daerah cibubur. Mereka masih lajang. Korban saja yang sudah punya istri," ungkap Muhammad Joni.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebilah golok, mobil, ponsel dan beberapa pakaian.
• BREAKING NEWS - Pria Ditemukan Tewas di Pinggir Tol Bocimi, Luka Parah di Bagian Leher
Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Tersangka RZ dan DF dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Keduanya pun terancam hukuman mati lantaran ulah kejinya tersebut.
"Sementara kita jerat kasus tersebut dengan tindak pidana pembunuhan berencana pasal 340 junto 338 KUHP dengan ancaman hukumannya pidana mati atau 20 tahun penjara," kata Kapolres Bogor.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria ditemukan Tewas di pinggir Jalan Tol Bocimi Km 59, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Selasa (17/9/2019).
Pria yang belum diketahui identitasnya itu mengalami luka parah di bagian leher.
Rupanya, korban diketahui berinisial AW warga Cibubur.
Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena mengatakan, pihaknya telah mengetahui identitas pria yang ditemukan sudah dalam kondisi tidak bernyawa itu.
"Usianya sekitar 30 tahun dari hasil penyelidikan diketahui jasad tersebut berinisial AW," katanya.
Usai ditemukan, jasad korban langsung dievakuasi ke kamar jenazah RSUD Ciawi, Kabupaten Bogor. (*)
(TribunnewsBogor.com/Hur/Naufal Fauzy)