Nabrak Tiang Listrik saat Bawa Senpi di Pinggang, Pria Ini Ditangkap Polisi

Editor: Damanhuri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Senjata api rakitan

Ternyata, kata Saiful, AS adalah warga sipil dan bukan anggota Polisi atau TNI.

Akibat perbuatanya, AS dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan UU Darurat.

"Maksimal dipenjara selama dua puluh (20) tahun," ujar Saiful.

 (TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pemilik Senjata Api Rakitan yang Diamankan Polsek Kemayoran Beli Senpi dari Toko Online, https://jakarta.tribunnews.com/2019/10/31/pemilik-senjata-api-rakitan-yang-diamankan-polsek-kemayoran-beli-senpi-dari-toko-online?page=all.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat
Editor: Muhammad Zulfikar

Berita Terkini