Arya belum bisa memastikan posisi Ahok ketika bersedia bergabung di BUMN.
Arya menyebut yang menjadi prinsip utama adalah meminta kesediaan Ahok terlebih dahulu untuk bersedia bergabung.
"Soal (sektor) energi atau apapun itu kita belum tahu, yang pasti prinsipnya adalah meminta kesediaan beliau terlebih dahulu untuk bersedia," ungkapnya.
Ditanya apakah rencana masuknya Ahok ke BUMN adalah rekomendasi presiden, Arya menjawab Menteri Erick Thohir mendapat banyak masukan dari banyak pihak.
Arya juga mengungkapkan Erick Thohir menilai Ahok dibutuhkan di BUMN.
"Yang pasti soal rekomendasi atau apapun, banyak masukan dari kita kepada Pak Erick, dan Pak Erick melihat memang Pak Ahok bisa membantu kita. Pak Ahok juga masih muda, bisa kita minta untuk membantu BUMN," ucapnya.
Arya juga menyebut setiap posisi vital di BUMN, melalui koordinasi dengan Presiden Jokowi.
"Setiap posisi vital di BUMN, kita harus berkoordinasi dengan Pak Jokowi. Hal yang banyak menyangkut kehidupan pasti kita koordinasi dengan Pak Jokowi," ungkapnya.
Pihaknya juga berharap Ahok bisa segera bergabung.
"Kita harap secepatnya Pak Ahok bersedia bergabung bersama kita," sebutnya.
• Sederet Fakta Baru Anak Bupati Majalengka Tembak Kontraktor, Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan
• Gara-gara Sering Diintip saat Mandi, Remaja 16 Tahun Pasrah Diajak Berhubungan Intim oleh Sang Ayah
Besaran Gaji Ahok jika Terpilih sebagai Dirut Pertamina
Melansir Tribun Timur, berdasar laporan kinerja keuangan Pertamina pada 2018, disebutkan jika kompensasi untuk manajemen yang berupa gaji dan imbalannya untuk 17 direksi dan komisaris mencapai 47,23 juta dollar AS atau setara Rp 671 miliar per tahun.
Jika Rp 671 miliar dibagi kepada 17 orang direksi dan komisaris, maka tiap orang menerima Rp 39 miliar setahun atau Rp 3,25 miliar per bulan.
Gaji direksi Pertamina mengalahkan gaji dan tunjangan Presiden Jokowi senilau Rp 62,74 juta per bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.
Bandingkan pula dengan gaji pokok dan tunjangan Gubernur DKI Jakarta, jabatan yang pernah diduduki Ahok, senilai Rp Rp 8,4 juta per bulan.