Ali Ngabalin juga memprotes keras cara Marwan Batubara yang meragukan lembaga KPK dan tidak percaya keputusan pengadilan.
"kalau anda tidak menghargai keputusan pengadilan kemudian anda menuduh denganc cara ini artinya anda melakuakan pembataian terhadap kedudukan orang, hati-hati lho,
begitu kebenciannyaa anda, jangan begitu caranya bung, jangan lari-lari ke KPK kalau anda tidak percaya ke KPK dan pengadilan, anda hentikan," tegas Ali Ngabalin.
• Debat Soal Kompetensi Ahok di Pertamina, Said Didu Kesal Sampai Menyesal Bertemu Boni Hargens
• Fahri Hamzah: Kalau Saya Jadi Ahok Mending Jadi Pengusaha Besar, Bisa Bantu Negara Juga
Marwan Batubara lantas diminta untuk menjelaskan tuduhan uang korupsi yang diterima oleh Ahok.
Marwan Batubara mengatakan bahwa Ahok ssudah terbukti di pengadilan menerima uang suap dari kasus reklamasi.
"itu dalam kasus Sumber Waras, kemudian fakta persidangan kasus reklamasi sudah dikatakan Ahok menerima suap itu ada di pengadilan terhadap Arisma Wijaya dan Muhamad Sanuadi anggota DPRD dari Gerindra, " kata Marwan Batubara.
Menurut Marwan Batubara di pengadilan terhadap dua orang tersebut sudah disebutkan bahwa Ahok terlibat.
"dari pengadilan terhadap dua orang ini sudah disebutkan Ahok ini terlibat, " kata Marwan Batubara.
Sementara itu Marwan Batubara menyebut dari temuan BPK, Ahok terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 191 miliar.
"dalam temuan BPK dalam Sumber Waras Ahok itu terbukti ada korupsi sekitar Rp 191 miliar lalu Kartini Mulyandi mengatakan bahwa dia hanya meneri Rp 350 miliar dari Rp 700-an miliar dari yang dibayarkan pemda, orangnya masih ada, jadi ini bukan bicara soal kebencian," kata Marwan Batubara.
Ali Ngabalin tetap tidak setuju dengan pembicaraan Marwan Batubara.
• Cerita Agan Harahap Edit Foto Ahok Berseragam SPBU, Punya Keyakinan di Balik Banyaknya Penolakan
• Arief Poyuono Tantang Ahok Pulihkan Krakatau Steel, Politisi PKS Bandingkan dengan Capaian Anies
• Iwan Fals Soroti Kehebohan Soal Ahok yang Bakal Masuk BUMN : Baru Diusulin Aja Udah Geger Lagi
"tapi kalau anda dari awal mengatakan itu kalimat kebencian itu tidak bagus anda lakukan, dari awal narasi mu sudah tidak bagus," tegas Ali Ngabalin.
"saya harus klarifikasi, ini bukan bicara kebencian ini bicara hukum," ujar Marwan Batubara.
"dari awal sudah kalimat benci yang anda pakai, dari awal anda bilang lebih tepat dibawa ke penjara," tegas Ali Ngabalin.
"saya sudah berulang ulang menyatakan ini, silahkan saja saya dituntut," kata Marwan Batubara.