Ustaz Abdul Somad Cerai

Upaya Ustaz Abdul Somad Pertahankan Rumah Tangga, Mendidik Mellya Juniarti Namun Tetap Tidak Berubah

Penulis: Vivi Febrianti
Editor: Ardhi Sanjaya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustaz Abdul Somad

Lebih lanjut, Hasan Basri juga mengatakan bahwa selama ini Ustaz Abdul Somad telah berusaha mempertahankan rumah tangganya dengan berbagai cara.

Menurut Hasan Basri, jalan perceraian diambil oleh Ustaz Abdul Somad karena tidak ingin berlarut-larut sehingga menimbulkan fitnah dan mudharat yang lebih besar di kemudian hari.

Meski sudah bercerai secara agama sejak empat tahun lalu, Ustaz Abdul Somad tetap memenuhi kewajiban sebagai seorang ayah kepada anak semata wayangnya.

Pun Ustaz Abdul Somad tetap memberikan nafkah bulanan dan fasilitas kepada mantan istrinya itu.

"UAS selalu menyediakan waktu secara khusus dalam kesibukan dakwahnya untuk tetap bersama menemani, bermain, jalan-jalan, dan lain-lain layaknya orangtua yang selalu menyayangi dan mendidik anaknya," jelas Hasan Basri.

Kemudian pada tanggal 12 Juli 2019, Ustaz Abdul Somad pun mengajukan secara resmi permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama Bangkinang.

Amalan Khusus Malam Jumat: Baca Surat Al Kahfi hingga Surat Yasin, Ini Keutamaannya

Diceraikan Ustaz Abdul Somad, Begini Pengakuan Mellya Juniarti Seusai Persidangan

Berikut 8 Poin Klarifikasi yang Disampaikan UAS:

1. Bahwa UAS dan Mellya Juniarti menikah pada tanggal 20 Oktober 2012 dan telah dikaruniai seorang anak laki-laki yang bernama Midzian Haziq Abdillah Bin Abdul Somad Batubara.

2. Bahwa permasalah rumah tangga UAS sudah lama terjadi hampir empat tahun yang lalu, jauh sebelum UAS sebagai pendakwah yang populer dan viral di medsos.

Berbagai usaha telah dilakukan oleh UAS untuk mempertahankan rumah tangganya terutama sebagai kepala rumah tangga, dalam mendidik Mellya Juniarti.

Namun tetap tidak berhasil dan tidak berubah.

UAS telah melakukan tahapan-tahapan sesuai ajaran syariat Islam, nasehat, pisah ranjang, musyawarah, dan konsultasi keluarga.

Talak satu dan talak dua, yang berakhir tahap berpisah tempat tinggal pada bulan Mei 2016 sampai sekarang ini.

3. Bahwa oleh karena tidak ingin berlarut-larut, yang tentunya akan menimbulkan fitnah dan mudharat yang lebih besar di kemudian hari, hal ini sesuai dengan kaidah fiqih yang berbunyi 'mengantisipasi dampak negatif harus diprioritaskan daripada mengejar kemaslahatan yang belum jelas.

Apabila berlawanan antara satu mapsadat dengan maslahat, maka yang didahulukan adalah mencegah mapsadatnya' As Suyuti Al Asbah Wanazahir.

Halaman
1234

Berita Terkini