Kasus pencemaran nama baik dengan vlog "ikan asin" ini telah bergulir sejak Juni 2019.
Saat itu, Fairuz A Rafiq melaporkan pasangan Rey Utami dan Pablo Benua, serta mantan suaminya, Galih Ginanjar ke polisi.
Hal itu terjadi setelah Galih Ginanjar mengumpamakan Fairuz A Rafiq dengan "ikan asin" dalam sebuah video yang diunggah dalam akun Youtube Rey Utami dan Pablo Benua.
Galih Ginanjar dinilai menghina Fairuz A Rafiq dalam video tersebut, yang salah satunya terkait bau ikan asin.
Ketiganya lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal 310, pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.
Ini merupakan sidang kesekian kali untuk Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami.
Agenda sidang hari ini, Senin (9/12/2019) ini adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)