Menurut Dudi, sesuai dengan regulasi penerbangan sipil yang berlaku, barang atau kargo yang terdapat di pesawat dan ikut serta dalam penerbangan, adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab sang pemilik barang.
Seperti diketahui, pemilik sepeda motor Harley Davidson dan sepeda premium merk Brompton selundupan ini adalah milik Dirut Garuda Non Aktif, Ari Ashkara.
Penumpang pesawat, kata Dudi, memiliki kewajiban untuk melaporkan barang bawaan atau kargo yang dibawa kepada pihak maskapai.
"Kemudian penumpang harus bilang ke maskapai, dia bawa apa saja. Penumpang juga harus declare, menyatakan ke bea cukai Indonesia.
Lalu begitu sampai ke Indonesia, harus ke bea cukai, bayar pajaknya. Kalau dia tidak ke bea cukai, lapor ke bea cukai, berarti dia menyelendupkan barang itu," jelas Dudi Soedibyo.
Sementara itu, untuk sang pilot tidak akan dimintai pertanggungjawaban.
“Jadi sekali lagi, yang tersangkut ya penumpangnya. Pilot tidak ikut bertanggung jawab. Pilot taunya barang yang dibawa sudah tidak mengganggu keselamatan penerbangan. Soal legal atau tidak, bukan tanggung jawab maskapai dan pilotnya,” pungkas Dudi Soedibyo (*)