Rudapaksa Janda yang Pingsan, Nasib Remaja Ini Berakhir Nahas Setelah Korban Sadar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan - Ilustrasi jenazah

Hubungan badan tanpa ikatan pernikahan ini membuat korban hamil.

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus pelajar yang membunuh janda, Jumat (29/11/2019). (SURYA/M SUDARSONO)

Bahkan, dari hasil visum yang dilakukan petugas, korban diketahui tengah hamil 24 minggu.

"Hasil visum korban hamil enam bulan atau 24 minggu," kata Kapolres Bojonegoro,

Karena hamil, korban meminta pertanggungjawaban kepada pelaku.

"Sudah saling kenal, punya hubungan khusus antara pelaku yang masih pelajar dan korban yang statusnya janda satu anak itu," terangnya.

Terus didesak untuk bertanggungjawab membuat AN ST berniat untuk membunuh korban.

Pengakan Pelaku

Saat ditanya petugas, sambil menundukkan kepala, AN ST yang merupakan warga Sumodikaran itu menyesali perbuatan yang dilakukan.

"Menyesal atas pembunuhan yang saya lakukan kepada AI," katanya sambil tertunduk.

Pelajar tersebut juga tak menyangka bisa melakukan hal itu kepada janda yang tak lain merupakan tetangga desanya tersebut.

Terancam hukuman 20 Tahun

Pelaku siswa SMA berinisial ST yang membunuh seorang janda muda terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Kita jerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP. Ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," terang Kapolres.

Menurut AKBP M Budi Hendrawan, dari pengembangan penyidikan memang ada unsur perencanaan pembunuhan.

Sebab, pelaku sudah membawa tali tampar yang ditaruh di dalam saku celananya.

Tali itu kemudian yang digunakan untuk menjerat leher korban.

"Ada unsur perencanaan, karena sudah bawa tali untuk menjerat leher korban," ujar Kapolres.(*)

(TribunnewsBogor.com/TribunJambi)

Berita Terkini