Kronologi Remaja Buat Siswi SMP Tak Berdaya Dua Kali, Paksa dan Sekap Korban Lalu Dijanjikan Ini

Remaja 18 tahun diamankan polisi setelah mencabuli soerang siswi SMP sebanyak dua kali.

Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Remaja 18 tahun di Pringsewu, Lampung diamankan polisi setelah mencabuli siswi SMP.

Rejama berinisial DS itu mencabuli ZA (13) sebanyak dua kali.

Pelaku menjanjikan sesuatu kepada korban sebelum melakukan aksinya.

Pihak kepolisian pun membenarkan adanya kejadian itu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP. Sahril Paison mengatakan kejadian itu diketahui dengan adanya laporan Nomor : LP / 154 / XII / 2019 / POLDA LPG / RES PSW, tanggal 24 Desember 2019.

"Iya kami mendapat laporan telah terjadi tindak pidana pencabulan anak dibawah umur di Pekon Tanjung Anom Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu," ungkap dia.

Dikatakannya bahwa korban sempat disekap pelaku sebelum melakukan aksi tak senohohnya.

Kemudian, pelaku mengiming-imingi akan menikahi korban.

Sebelum Kejadian, Driver Ojol Tertimpa Papan Reklame Sempat Berbalas Chat WhatsApp dengan Anaknya

Wakil Bupati Buton Utara Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Kini Dipecat dari Ketua DPD II Golkar

Pengakuan Pelaku yang Cabuli Belasan Anak TK dan SD di Cirebon: Badannya Ditekan ke Tembok

Guru Kontrak Cabuli Siswi SD Saat Jam Belajar, Murid yang Duduk di Bangku Belakang Jadi Incaran

Pelaku berjanji akan bertanggungjawab jika nantinya korban hamil.

"Awalnya korban ditarik paksa dan sempat disekap oleh pelaku, kemudian pelaku mengiming-imingkan bahwa akan bertanggung jawab jika korban sampai hamil dan akan menikahi korban," tuturnya.

"Kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 2 kali," ungkapnya

Kini, pelaku pencabulan terhadap siswi SMP itu telah diamankan pihak kepolisian.

Ilustrasi pelaku - Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pelaku - Ilustrasi pencabulan. (TribunnewsBogor.com/Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

Pelaku diamankan polisi pada Sabtu (28/12/2019) kemarin sekira pukul 00.30 WIB dini hari.

"Iya, Tim Tekab 308 Polres Pringsewu berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dini hari tadi," kata dia, (Sabtu 28/12/2019).

Ia melanjutkan bahwa pelaku pencabulan ini merupakan seorang pelajar aktif di Sidoharjo Pringsewu.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved