TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Polres Bogor berhasil mengungkap kasus kematian seorang wanita berinisial R (24) di sebuah vila di kawasan Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor.
Pelaku pembunuhan adalah RA (39) yang berprofesi sebagai pedagang cilok.
RA ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Bogor di Bandung, Jawa Barat.
RA menghabisi R yang merupakan teman kencannya di sebuah vila kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Saat itu, R ditemukan tak sadarkan diri di vila Puncak oleh warga pada 31 Desember 2019 lalu.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit.
Namun, dalam perjalanan R dinyatakan meninggal dunia.
"Korban diamankan oleh masyarakat untuk dibawa ke rumah sakit. Dalam perjalanan korban dinyatakan meninggal dunia," kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Jumat (17/1/2020).
Dua hari setelahnya, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku di kawasan Bandung, Jawa Barat.
• Wanita di Puncak Tewas Dihabisi Tukang Cilok, Mulanya Mengeluh Lelah Setelah Berhubungan Badan
• Kronologi Wanita Pukul Kekasihnya hingga Tewas, Awalnya Dipaksa Berhubungan Intim
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan 351 Ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kronologi pembunuhan
Peristiwa pembunuhan di Puncak ini berawal dari korban mengeluh kelelahan setelah berhubungan badan dengan pelaku.
Keduanya diketahui tengah melakukan kegiatan prostitusi.
Korban yang merasa kelelahan itu lantas menggerutu hingga diduga membuat pelaku tersinggung.
Walhasil, pelaku yang tersulut emosi pun melakukan penganiayaan terhadap korban.