Tawuran Pelajar di Tangerang Berawal dari Saling Ejek, Satu Meninggal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat menunjukan barang bukti berupa parang yang digunakan untuk membunuh MMS di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Jumat (7/2/2020).

Selanjutnya, polisi melakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga mendapati dua pelaku tersebut.

"Sekarang mereka sudah akan menjalani sidang dengan pasal yang kita kenakan yakni pasal 80 ayat 3 Undang-Undang tentang perlindungan anak, dengan hukuman maksimal 24 tahun penjara," kata Ade.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tawuran Pelajar di Tangerang karena Saling Ejek di Live Medsos, Satu Meninggal Luka Bacok

Berita Terkini