Selanjutnya, polisi melakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga mendapati dua pelaku tersebut.
"Sekarang mereka sudah akan menjalani sidang dengan pasal yang kita kenakan yakni pasal 80 ayat 3 Undang-Undang tentang perlindungan anak, dengan hukuman maksimal 24 tahun penjara," kata Ade.