TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Tarif Tol Tangerang-Merak akan mengalami kenaikan mulai Rabu (12/2/2020) mendatang.
Selain ada kenaikan, ada juga ruas tol yang diturunkan.
Perubahan tarif tol baru Tangerang-Merak atas dasar Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 70/KPTS/M/2020 tanggal 4 Februari 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Ruas Tangerang-Merak, maka pada 12 Februari 2020, mulai pukul 00.00 WIB akan diberlakukan tarif tol yang telah disesuaikan.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Divisi Hukum dan Humas pengelola Tol Tangerang-Merak, Indah Permanasari.
Ia menjelaskan penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata inflasi ketiga daerah yang yang dilintasi Ruas Cikupa-Merak, yaitu Tangerang, Serang dan Cilegon, sebesar 6,95%.
• Berapa Tarif Tol Layang Jakarta-Cikampek ?
"Tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan Ruas Tol Cikupa-Merak pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian, " ujar Indah kepada Warta Kota, Senin (10/2/2020).
Perubahan tarif tol Tangerang-Merak 2020 sebagai berikut:
Golongan I menjadi Rp 44.000, dari sebelumnya Rp 41.000
Golongan II Rp 69.000 dari Rp 57.000,
Golongan III Rp 69.000 dari Rp 67.500
Golongan IV menjadi Rp 89.000 dari sebelumnya Rp 88.500
Golongan V turun menjadi Rp 89.000 dari sebelumnya Rp107.000
Adapun besaran tarif untuk asal dan tujuan perjalanan segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada sistem transaksi terbuka tidak berubah.
• Mulai 3 Januari Tarif Tol Cipali Naik, Ini Daftar Besarannya