Pasutri Bunuh Guru SMP di Jombang, 2 Kali Datangi Rumah Korban Sebelum Beraksi hingga Bawa Anak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasutri tersangka pembunuh Eli Marida, guru SMPN, saat rilis kasus di Mapolres Jombang, Jumat (24/1/2020) dan barang bukti kasusnya.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Polres Jombang menggelar rekonstruksi kasus perampokan disertai pembunuhan guru SMP N 1 Perak, Ely Maridah (47) pada Rabu (12/2/2020).

Rekonstruksi dilakukan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang untuk memastikan kronologi pembunuhan serta meyakinkan konstruksi hukum kasus tersebut.

"Rekonstruksi dilakukan untuk menyakinkan bagaimana peristiwa ini terjadi. Ini dilakukan agar penyidik dan JPU mendapatkan pemahaman yang sama dalam menangani kasus ini,” kata Kapolres Jombang AKBP Bobby P Tambunan, saat ditemui di Mapolres Jombang, Rabu. 

Bobby menjelaskan tersangka pembunuhan Wahyu Puji Winarko (30) dan Sari Wahyu Ningsih (21) memeragakan 36 adegan dalam rekonstruksi itu.

"Rekonstruksi hari ini, tersangka memeragakan 36 adegan. Tapi tidak semuanya dilakukan di rumah korban yang menjadi TKP pembunuhan," ujar Bobby.

Rekonstruksi pembunuhan dilakukan di dua lokasi berbeda, di rumah korban dan di Mapolres Jombang.

Dalam rekonstruksi, kedua tersangka memeragakan adegan masuk ke dalam rumah hingga membunuh korban.

Ayah Siswi SMP yang Tewas di Gorong-gorong Mengaku Berbohong ke Guru Tentang Putrinya

Reaksi Putri Delina Ditanya Restui Ayahnya Menikah, Ungkap Sikap Calon Istri Sule : Tinggal Iya Aja

Pasangan suami istri itu membunuh Ely menggunakan pisau dan balok paving di bagian belakang rumah korban.

Setelah membunuh korban, Wahyu mengambil perhiasan sebelum melarikan diri.

Dari proses rekonstruksi itu, terungkap pasangan suami istri itu dua kali mendatangi kediaman Ely Maridah.

Mereka sempat mengajak anaknya yang masih kecil ke rumah korban, Dalam rekonstruksi, anak dari pasangan suami istri ini digantikan boneka.

Sementara saat rekonstruksi di Mapolres Jombang, kedua tersangka memeragakan adegan saat mengambil pisau, meminjam motor serta menjual HP yang diambil dari korban.

Ely ditemukan tewas di rumahnya di Dusun Tondowulan, Desa Temuwulan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, pada Sabtu (21/12/2019).

Selang tiga minggu, polisi meringkus pelaku perampokan dan pembunuhan guru matematika di SMPN 1 Perak itu. Pelaku merupakan pasangan suami istri, Wahyu Puji Wijanarko (30) dan Sari Wahyu Ningsih (21).

Atas perbuatannya, kedua pelaku pembunuhan dijerat dengan pasal 339 KUHP Sub 338 KUHP, serta pasal 365 ayat 3 KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembunuhan Guru SMP di Jombang, Pelaku Bawa Anak Saat Menjalankan Aksi"

Siasat Pasutri Bunuh Ibu Guru di Jombang, Eli Melawan Dibogem Istri, Tumbang Setelah Ditikam Suami

Diberitakan sebelumnya, pasutri yang bunuh ibu guru di Jombang ternyata memang sudah menyusun rencana untuk melakukan kejahatan.

Sehari sebelum pembunuhan, pasangan suami istri Wahyu Puji Winarno (30) dan Sari Wahyu Ningsih (21) sudah janjian bertemu dengan ibu guru Eli Marida (47).

Ibu guru SMP 1 Perak ini memiliki beberapa kamar kos.

Wahyu dan Sari, menurut Kapolres Jombang AKBP Bobby P Tambunan, sempat berkunjung ke rumah Eli.

Antara korban dan kedua pelaku sempat bertemu sebelum membuat janji ketemu lagi.

Pertemuan itu untuk kelanjutan negosiasi terkait indekos korban.

Eli memang memiliki sejumlah kamar indekos.

Kos-kosan tersebut berada dalam satu pekarang rumah korban dan berdekatan dengan rumah utama.

"Awalnya, mereka itu berniat untuk mencari kos-kosan. Kemudian, mungkin karena melihat kekayaan korban, mereka ada niat lain," kata Bobby di Mapolres Jombang, Jumat (24/1/2020).

Setelah bertemu Eli, Wahyu dan Sari rupanya memiliki rencana lain.

Wahyu dan Sari kembali ke rumah untuk mengambil pisau.

Mereka kemudian kembali lagi ke tempat Eli siang harinya.

Sari kemudian masuk untuk berbincang dengan Eli.

Sementara Wahyu menyelinap lewat pintu belakang.

Saat Sari sedang berbincang, Wahyu langsung mencekik Eli.

Guru Eli tak tinggal, ia mencoba untuk melawan.

Namun sayangnya, perlawanan Eli tak berbuah hasil.

Dada Eli malah dihujam pisau yang dibawa Wahyu dan Sari.

Tak sampai disitu saja, kepala Eli juga dihantam menggunakan paving blok.

" Pisau yang digunakan untuk beraksi dibawa dari rumah. Karena pisau tidak cukup, korban dipukul dengan balok paving (batako)," ungkap Bobby.

Eli pun roboh ke lantai dan nyawanya tak bisa terselamatkan.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami menangkap keduanya. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti,” kata Bobby menunjukkan barang bukti berupa paving balok, pisau dapur, ponsel, serta motor yang digunakan tersangka.

Setelah Eli tewas, Wahyu dan Sari membawa kabur domper berisi uang Rp 350 ribu, perhiasan serta handphone milik korban.

Menurut Boby, Sari berperan mengajak ngobrol korban.

Selain itu Sari juga ikut memukul korban menggunakan tangannya.

Kedua pelaku ditangkap polisi pada Rabu pekan lalu.

Saat penangkapan di rumahnya, polisi menembak kaki kanan Wahyu karena mencoba kabur.

Pasutri tersangka pembunuh Eli Marida, guru SMPN, saat rilis kasus di Mapolres Jombang, Jumat (24/1/2020) dan barang bukti kasusnya. (surya/sutono)

Dia kemudian digelandang ke Polres Jombang setelah lebih dulu dibawa ke RSUD Jombang untuk mengobati luka di kaki kanannya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku pembunuhan dijerat dengan Pasal 339 KUHP sub 338 KUHP, serta Pasal 365 Ayat 3 KUHP.

Keduanya terancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Berita Terkini