KRONOLOGI Wanita Hamil Ditabrak Emak-emak yang Belajar Mobil, Tubuh Korban Tergencet Tiang Listrik

Penulis: Damanhuri
Editor: Vivi Febrianti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wanita hamil tertabrak mobil di Palmerah Jakarta Barat.

Diduga sedang belajar mobil, pengemudi berinisial FMS keliru ketika hendak memarkirkan kendaraannya.

Bukan menginjak rem, namun sang emak-emak ini malah menginjak pedal gas mobil yang bertransmisi matic.

"Maksud pelaku hendak menginjak pedal rem ternyata yang diinjak adalah pedal gas," kata dia.

Fahri mengatakan, mobil itu pun melaju ke arah korban hingga membuat keduanya terseret.

ER bahkan sampai terjepit di tiang listrik.

Saat itu korban masih bernafas dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Namun, keesokan harinya, ER dinyatakan meninggal dunia.

Fahri mengatakan, kasus ini ditangani Satuan Lalulintas Polres Metro Jakarta Barat.

Lokasi kecelakaan yang dialami wanita hamil di Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat oleh sopir baru belajar mobil. (TribunJakarta/Elga Hikari Putra)

Terancan 6 Tahun Penjara

Wanta pengendara Toyota Rush yang menewaskan ibu hamil dan calon bayinya terancam hukuman 6 tahun penjara.

Kasat Lantas Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko mengatakan, pelaku akan dikenai Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ancamannya enam tahun penjara," kata Hari.

Pelaku Kaget

FMS, emak-emak yang menabrakn wanita hamil hingga tewas diduga kaget.

Kasat Lantas Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko berdasarak hasil pemeriksaan pelaku memang tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Halaman
123

Berita Terkini