Penimbun Masker di Bogor

BREAKING NEWS - 4 Orang Penimbun Masker di Bogor Ditangkap, Dijual dengan Harga Selangit

Penulis: Naufal Fauzy
Editor: Ardhi Sanjaya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Bogor merilis kasus penimbunan masker di Kabupaten Bogor, Senin (9/3/2020).

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Polres Bogor menangkap 4 orang penimbun masker di wilayah Kabupaten Bogor.

Pantauan TribunnewsBogor.com, barang bukti ratusan boks masker dipamerkan di depan Gedung Satreskrim Polres Bogor.

Ditambah pula barang bukti hand sanitizer, bahan baku pembuatan masker, serta dua unit kendaraan roda empat.

"Dilakukan oleh 4 orang tersangka, inisial MA, MF, DW dan AW," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Senin (9/3/2020).

Roland menjelaskan para tersangka ini menjual masker hasil timbunan dengan harga cukup tinggi yang bisa mencapai ratusan ribu rupiah per boksnya.

Para tersangka ini dikenakan pasal 107 ayat 1 junto 29 ayat 1 dan atau pasal 106 junto pasal 24 ayat 1 UU nomor 7 tentang perdagangan.

"Ancaman hukumannya 5 tahun, dendanya paling banyak Rp 50 Miliar," kata Roland.

Seperti diketahui, sejumlah penimbun masker ditangkap saat virus corona merebak di Indonesia.

Para penimbun memanfaatkan kesempatan dengan menjual masker dengan harga tinggi.(*)

Berita Terkini