Penimbun Masker di Bogor

Jual Masker dengan Harga Selangit, Penimbun Masker di Bogor Dapat Untung Rp 160 juta

Penulis: Naufal Fauzy
Editor: Ardhi Sanjaya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Bogor merilis kasus penimbunan masker di Kabupaten Bogor, Senin (9/3/2020). 4 tersangka yang diamankan menjual masker dengan harga tinggi memanfaatkan situasi saat virus corona merebak.

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Empat tersangka penimbun masker di Bogor saat virus corona merebak menjual masker dengan harga fantastis.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menerangankan masker hasil timbunan dijual pelaku dengan harga Rp 345 ribu per boks.

Harga yang dipatok para tersangka ini hampir 20 kali lipat dari harga normal.

"Harga awalnya harga 1 boks masker Rp 20 ribu, kemudian oleh yang bersangkutan dijual Rp 345 ribu per boks," kata AKBP Roland Ronaldy dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Senin (9/3/2020).

Sementara untuk hand sanitizer, oleh pelaku dijual dengan harga Rp 120 ribu per botol dari harga awal Rp 20 ribu per botolnya.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti 232 botol hand sanitizer, 336 boks masker, dua unit mobil, termasuk beberapa kantong bahan baku pembuatan masker tidak standar yang dijual Rp 30 ribu per lusin oleh pelaku dari harga awal Rp 6000.

"Penjualannnya ada yang online dan lepasan. Dijual ke personal-personal. Omzet secara keseluruhan itu Rp 160 juta rupiah. Tindakan kita selanjutnya adalah penyidikan dan pemgembangan atas pengungkapan kasus ini," kata Roland.

Diberitakan sebelumnya, Polres Bogor menangkap 4 orang penimbun masker di wilayah Kabupaten Bogor.

Pantauan TribunnewsBogor.com, barang bukti ratusan boks masker dipamerkan di depan Gedung Satreskrim Polres Bogor.

Ditambah pula barang bukti hand sanitizer, bahan baku pembuatan masker, serta dua unit kendaraan roda empat.

"Dilakukan oleh 4 orang tersangka, inisial MA, MF, DW dan AW," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Senin (9/3/2020).

Para tersangka ini dikenakan pasal 107 ayat 1 junto 29 ayat 1 dan atau pasal 106 junto pasal 24 ayat 1 UU nomor 7 tentang perdagangan.

"Ancaman hukumannya 5 tahun, dendanya paling banyak Rp 50 Miliar," kata Roland.(*)

Berita Terkini