Jika nantinya tersangka NF kembali ke rumahnya di kawasan Sawah Besar, para tetangga mengaku merasa terganggu.
• Tabrak 4 Buruh hingga Tewas, Sopir Innova Ngantuk karena Kurang Istirahat
• Polisi Ungkap Penyebab Kematian Wanita Bertato Burung Hantu, Terkuak dari Hasil Autopsi Anjani Bee
"Seandainya nanti hasil putusan dokter kejiwaan itu benar bahwa tersangka sakit jiwa, tersangka mau dikemanain?
Kalau dikirim kembali ke rumah orangtuanya, di rumah itu, tetangga merasa terganggu," ungkap Azham Khan.
"Itu rumah dia kan? Artinya tidak ada yang bisa mengusir dia dari rumah itu dong," imbuh Karni Ilyas.
"Betul, betul," jawab pengacara Azham Khan.
Setelah itu, Karni Ilyas membeberkan jika pelaku dinyatakan idap gangguan jiwa itu harus sesuai putusan hakim
"Kalau dia dinyatakan sakit, kita belum dengar pernyataan hakim. Bisa saja hakim menempatkan dia di tempat rehabilitasi, atau di Rumah Sakit mana," ujar Karni Ilyas.
• Lima Tersangka Kasus Siswi SMK Digerayangi Paksa Tidak Ditahan
• Pernah Mimpi Nemu Uang?, Ternyata Ada Makna yang Tersembunyi
Sang pengacara pun ungkap kehawatiran lainnya jika pelaku dinyatakan sakit jiwa.
Yakni soal proses hukum NF, pelaku pembunuhan bocah 6 tahun
Jika terbukti idap gangguan jiwa, maka status hukuman NF pun bebas dari penjara berat dan hukuman mati.
Hal tersebut sangat tidak diinginkan oleh keluarga korban.
Hasil ini sempat dikemukakan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto
"Kalau hasilnya mengalami gangguan kejiwaan maka otomatis gugur. Namun jika hasil menunjukan pelaku psikopat, kasusnya akan tetap berlanjut,” ujar Kombes Pol Heru Novianto
"Makanya itu kekhawatiran kita pak, jika sudah ada jawaban dari dokter ini bahwa pelaku sakit jiwa, itu proses hukumannya gimana? pasti hilang. Ini yang sangat tidak diinginkan," ujar sang pengacara keluarga korban.
"Kalaupun nanti ada putusan hakim setelah proses hukum itu berjalan, direhab atau diapain, nanti pihak polisi lah yang menjawabnya karena ini masuk proses pidana," tambahnya