Selanjutnya, menunggu keputusan pelaksanaan SKB yang akan ditentukan kemudian.
Pasalnya, pelaksanaan SKB masih dalam status penundaan sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
• Atta Halilintar dan Aurel Pamer Kemesraan, Nagita Beri Respon Ini: Belum Pacaran Kok Nempel Terus
Penundaan ini karena wabah virus corona yang tengah merebak di Indonesia.
Mengenai SKB
SKB merupakan tahapan lanjutan setelah pelaksanaan SKD.
Mereka yang berhak mengikuti SKB adalah mereka yang dinyatakan lolos passing grade dan perankingan.
Jumlah mereka yang berhak mengikuti SKB adalah jumlah kebutuhan formasi dikalikan tiga.
Untuk pelaksanaan SKB di instansi daerah wajib menggunakan CAT.
Sementara, bagi instansi pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT bisa menggunakan paling sedikit 2 jenis tes lain.
Pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa:
Tes potensi akademik
Tes praktik kerja
Tes bahasa asing
Tes fisik atau kesamaptaan
Psikotes