Teror Virus Corona

Mulai 12 April, Penumpang KA Bandara Railink Wajib Pakai Masker

Editor: Vivi Febrianti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di Stasiun Batu Ceper, Tangerang, Kamis (23/11/2017). Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meninjau pengoperasian kereta api (KA) Bandara Soekarno Hatta sebelum beroperasi pada awal bulan Desember 2017 mendatang.

TRIBUNNEWSBOOR.COM -- PT Railink selaku pengelola Kereta Api Bandara akan mewajibkan penumpang menggunakan masker.

Humas PT Railink Diah Suryandari mengatakan, kebijakan kewajiban menggunakan masker tersebut merupakan satu tindakan pencegahan penyebaran virus Corona.

"Seiring meningkatnya angka penyebaran virus covid-19 khususnya di DKI Jakarta, maka sesuai dengan himbauan Gubernur DKI Jakarta No. 9 Tahun 2020, PT Railink mewajibkan seluruh penumpangnya untuk menggunakan masker," ujar dia dalam keterangan tertulis, Senin (6/4/2020).

Kewajiban penggunaan masker untuk penumpang KA Bandara akan dilakukan bertahap.

Kebijakan ini, kata Diah, akan disosialisasikan mulai tanggal 6 - 11 April 2020, dan efektif diberlakukan tanggal 12 April 2020.

“Bagi penumpang yang tidak menggunakan masker, tidak diperkenankan untuk menggunakan KA Bandara atau memasuki area stasiun KA Bandara. PT Railink menghimbau bagi seluruh pelanggan untuk mempersiapkan masker pribadi," kata Diah.

Diah mengatakan, masker yang disarankan setidaknya dari dua lapis kain yang dapat dicuci dan digunakan kembali. Hal ini diharapkan dapat membantu berkurangnya peredaran masker medis di masyarakat yang memang diperuntukkan bagi tenaga medis.

Susi Pudjiastuti Posting Video Roasting Kiky Saputri: Banyak Orang Waras yang Gak Bisa Kerja

Diah mengatakan, penerapan kebijakan penggunaan masker itu akan dilakukan bersamaan dengan kebijakan lainnya yang sudah ada.

"Seperti pembatasan operasional, pengukuran suhu bagi calon penumpang hingga pembatasan jarak fisik antar satu penumpang dengan penumpang lainnya," kata dia.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo sebelumnya mengatakan, penumpang yang tidak memakai masker akan dilarang naik bus transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta mulai 12 April 2020.

Gubernur Anies telah menginstruksikan PT Transjakarta, PT MRT Jakarta, dan PT LRT Jakarta untuk mewajibkan penumpang memakai masker mulai 12 April 2020.

Anies meminta tiga badan usaha milik Pemprov DKI itu melakukan sosialisasi secara masif di semua halte, stasiun, dalam bus, dan kereta selama sepekan.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto, sudah meminta seluruh masyarakat untuk menggunakan masker per Minggu (5/4/2020) kemarin.

Hal ini sesuai dengan rekomendasi World Health Organization (WHO) dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Yuri menjelaskan, masyarakat umum dapat menggunakan berbahan dasar kain.

Halaman
12

Berita Terkini