"Baju korban yang berlumuran darah juga diganti oleh tersangka dan dibaringkan di tempat tidur. Tersangka juga ganti bajunya yang kena bercak darah sebelum kabur," papar dia.
Adapun barang bukti yang diamankan pakaian korban yang terdapat bercak darah, pakaian tersangka yang terdapat bercak darah dan buku tulis isi curhatan korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(TribunnewsBogor.com/Warta Kota)