Nasib Pemuda di Surabaya Ajak Pacar Hubungan Badan 4 Kali, Korban Dijanjikan Bakal Dinikahi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pelaku kejahatan

Selain hukuman badan, terdakwa Mikhail juga dijatuhi denda sebesar Rp 10 juta.

"Bila tidak dibayar maka hukuman ditambah selama tiga bulan," kata JPU Darwis saat bacakan surat tuntutan dalam sidang.

Menanggapi tuntutan tersebut pengacara terdakwa Charlie Panjaitan akan mengajukan nota pembelaan pada pekan depan.

 Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Siasat Licik Pemuda Surabaya Asal Juwingan Rayu Pacar Ajak Berhubungan Badan 4 Kali, Ini Modusnya

Berita Terkini